infosatu.co
NASIONAL

Para Pakar Angkat Bicara Kasus BPJS Ketenagakerjaan

Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Para Pakar yang mengamati kasus BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Lydia)

Jakarta, infosatu.co – Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan menarik perhatian publik. Bahkan para pakar kebijakan dan ekonomi, tak terkecuali para aktivis, buruh serta pekerja di Indonesia memberikan tanggapan yang beragam terkait kejadian tersebut.

Seperti halnya, Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori yang juga ikut angkat bicara bahkan ia mengaku telah memantau kasus ini.

Hingga kini dirinya melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi. Secara manajerial, BPJS Ketenagakerjaan mengalami kemajuan.

Kendati demikian, Anshori tetap mewanti-wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kajagung RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika ada pihak yang menemukan unsur pidana diharapkan agar penegak hukum segera bergerak. Tidak perlu melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” jelasnya.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi membeberkan jika dirinya dibuat kaget dengan adanya penggeledahan yang dilakukan Kajagung RI di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, tidak ada pekerja maupun buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah.

“Mendengar dan membaca berita penggeledahan Kejagung di Kantor BPJS tentu membuat saya sangat kaget, karena isunya ada dugaan penyalahgunaan dana investasi. Saya kaget karena selama ini pelayanan klaim manfaat kepesertaan tidak ada pekerja atau buruh yang mengeluh dan melaporkan klaimnya lama karena masalah keuangan. Selama ini kami menilai keadaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan baik-baik saja,” paparnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, pihaknya meminta BPJS agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta dan mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.

“Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BPJS berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” ungkapnya.

KSPN mengimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja ataupun buruh di Indonesia, khususnya anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat jangan mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

“Kepada seluruh perangkat struktur KSPN agar lebih memantau proses pelayanan BPJS di daerah-daerah. Jika terjadi hal-hal yang tidak seperti biasanya agar mohon segera melaporkan ke DPP KSPN untuk kami tindaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan jika dirinya belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung RI.

Sebab, sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kejagung. Jadi ia merasa tidak layak berkomentar dengan artian mendahului.

“Namun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya. Saya berharap kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Kendati demikian, dirinya mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan. Maka harapannya agar pelayanan terus ditingkatkan terutama bagi pekerja juga masyarakat rentan, terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.

“Bagaimana juga pihak BPJS Ketenagakerjaan secara bersamaan harus membuat statement bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial,” cetusnya.

Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja bahwa pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

Manajemen BPJS siap memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. Harapannya, proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Satuan Pengawas Internal,” terangnya.

Pengelolaan dana yang dilakukan BPJS mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

BPJS juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik.

“Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Perlu kami tekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJS tetap memberikan imbalan hasil di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah sebesar 5,63 persen pada saldo JHT seluruh peserta.

BPJS akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami,” ujarnya.

Dilain tempat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang yang baru Ramdani mengatakan meskipun diterpa isu-isu negatif yang sedang beredar, insan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik.

“Kita akan berikan pelayanan terbaik pada seluruh peserta dan masyarakat umumnya dalam menjalankan program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja seperti yang telah dilakukan selama ini” tegas Ramdani. (editor: irfan)

Related posts

Bang Muin Hafied Kembali ‘Menakhodai” KKSS Kota Bekasi

Nur Alim

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page