infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Para Gubernur Mengeluh, Otonomi Daerah Perlahan Berubah Jadi Resentralisasi

Balikpapan, Infosatu.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memimpin persidangan I Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Rakernas APPSI).

Persidangan itu mengangkat topik bahasan tentang dana bagi hasil (DBH) yang selama ini dinilai tidak berpihak kepada daerah sebagai pelaksana pembangunan di berbagai sektor.

Ketua Umum APPSI itu mengatakan topik pembahasan tersebut sangat menarik karena dialami oleh daerah-daerah di Indonesia.

Bukan untuk mendapatkan suatu kewenangan, tetapi melihat pemerintah daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, otonomi daerah saat ini menjadi resentralisasi pemerintah.

“Tidak bisa negara kita seluas ini diurus oleh pemerintah pusat sendiri. Berikan kepercayaan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, berikan kewenangan sepenuhnya ke daerah,” tegas Isran di Borneo Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (23/2/2023).

Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut topik pembahasan ini sangat menarik, karena memang dialami oleh daerah-daerah di Indonesia.

Sebagai informasi, Persidangan I Rakernas APPSI menghadirkan dua narasumber, yakni Dedi Iskandar Batubara selaku Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan perwakilan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Usai mendengarkan paparan dari kedua narasumber, secara bergantian Gubernur Sumatera Barat Syamsuar, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan unek-uneknya terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di daerah yang diatur pusat, alokasi dana bagi hasil, hingga otonomi daerah yang dirasakan saat ini sudah menuju resentralisasi.

Gubernur Sumatera Barat Syamsuar menuturkan, pembagian pendapatan daerah adalah persoalan penting dan menurutnya yang harus diperbaiki setidaknya antara kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Karena memang tugas-tugas pembangunan banyak dilakukan pemerintah daerah untuk mewujudkan keadilan sosial yang merata sampai kepada seluruh rakyatnya,” tuturnya.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad juga menyarankan agar Undang-Undang tentang Otonomi Daerah harus direview kembali.

Selanjutnya Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan menambahkan, roh otonomi daerah ialah memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk bisa mengembangkan daerah.

“Namun sekarang kenyataannya semakin hari semakin diatur pusat. Salah satu contohnya terkait izin tambang yang ditarik ke pusat, padahal sudah baik dikelola daerah,” keluhnya.

Persidangan dihadiri sejumlah gubernur dan perwakilan pemerintah provinsi se-Indonesia. Turut hadir, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Sekda Sri Wahyuni, asisten, staf ahli, kepala dinas, badan dan biro lingkup Pemprov Kaltim.

Related posts

Kaltim Luncurkan ‘Potret Pimpinan’ Inovasi Digital Perkuat Komunikasi Pemerintah

Rizki

Seminar K3 Dorong Perusahaan di Kaltim Bangun Budaya Keselamatan Kerja

Martinus

Kukar Perkuat Posisi Sebagai Lumbung Pangan Kaltim Melalui Panen Raya

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page