infosatu.co
DPRD KALTIM

Pansus Raperda RTRW Kaltim Tak Penuhi Permohonan Pengembangan Sumur Bor

Samarinda, Infosatu.co – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas RTRW Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menegaskan permohonan penyesuaian lokasi kegiatan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) untuk pemboran 60 sumur dan pembangunan anjungan kepala sumur di wilayah perairan 12 mil tidak dapat diakomodasi oleh Pansus RTRW Kaltim.

Namun demikian, Pansus RTRW Kaltim merekomendasikan permohonan tersebut dapat diusulkan saat Raperda RTRW Kaltim di Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti bersama kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nah yang menjadi penting kenapa ini harus dikomunikasikan ke Jakarta? Karena kita tolak nih. Kita tidak bisa membuka ruang kembali. Tetapi dalam presentase sebelumnya disampaikan jika tidak ada ruang untuk pengembangan sumur bor, maka akan terjadi kehilangan pendapatan negara sekitar Rp5,6 triliun,” tutur Baharuddin usai Rapat Paripurna ke-11 dengan agenda Laporan Akhir kerja Pansus RTRW di Gedung B, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).

“Ini yang harus didorong, tetapi Perda RTRW ini menjadi penting. Semua perizinan harus mengacu pada Perda RTRW. Peruntukannya apa. Kalau tidak sesuai ya tidak bisa diizinkan,” sambungnya.

Dikatakan pihaknya telah memantapkan Raperda RTRW Kaltim dengan sejumlah muatan materi yang tertuang di dalamnya yaitu perubahan pasal dalam Perda RTRW Kaltim yang lama terkait rencana struktur ruang, pola ruang dan kawasan strategis provinsi dengan menyesuaikan pada hasil analisis dan regulasi kebijakan yang terbaru.

Materi lainnya adalah melakukan integrasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan RTRW Kaltim serta mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW Kaltim yang lama dengan menyesuaikan ketentuan baru yang diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang beserta peraturan turunannya.

Sementara ruang lingkup pengaturan Raperda RTRW Kaltim, jelas Baharuddin meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah, arahan pengendalian pemanfaatan ruang dan wilayah.

Related posts

Agusriansyah: Jangan Ada Lagi Warga Perbatasan Sulit Sekolah dan Berobat

Emmy Haryanti

Syarifatul Sya’diah: Kunjungan Gubernur ke Berau Dorong Perhatian Nyata untuk Pesisir

Adi Rizki Ramadhan

Kepastian Tapal Batas, Syarifatul: Dasar Pembangunan Tak Boleh Kabur dalam RPJMD

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page