infosatu.co
DPRD KALTIM

Pansus Pendidikan DPRD Kaltim Pastikan Proses Raperda Berjalan Sesuai UU

Teks: Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry.

Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengarahkan fokus kerjanya pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan raperda ini akan merujuk secara ketat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Menurut Sarkowi, prosedur penyusunan peraturan tidak boleh dilewati begitu saja karena merupakan dasar legitimasi bagi setiap produk hukum daerah.

Tahapan demi tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan akan dijalani secara cermat dan sistematis agar kualitas dan keselarasan regulasi dapat terjamin.

“Kami akan lebih banyak mendengar saran dan masukan dari berbagai pihak. Menyerap aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh pendidikan,” kata Sarkowi saat diwawancarai di Samarinda pada Senin, 21 Juli 2025.

Langkah partisipatif tersebut disebutnya sebagai fondasi penting agar raperda yang disusun tidak hanya formalitas, melainkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat terhadap layanan pendidikan.

Selain penyusunan norma hukum, Pansus juga telah menyiapkan program kerja terstruktur. Salah satu langkah konkret adalah menggelar uji publik, yang dibuka untuk pelibatan warga dan pegiat pendidikan dari seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Selain itu pansus juga akan melakukan uji publik dan tentunya melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya akan kita paripurnakan,” tegasnya.

Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri akan dilakukan agar substansi raperda memiliki pijakan kuat dalam kerangka hukum nasional.

Proses ini juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dengan kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional.

Lebih jauh, Sarkowi mengungkapkan bahwa raperda ini lahir dari berbagai keluhan masyarakat mengenai masih banyaknya permasalahan pendidikan, terutama di daerah pedalaman dan pesisir.

Mulai dari persoalan akses yang belum merata, kualitas tenaga pengajar yang belum seimbang, hingga infrastruktur sekolah yang masih minim.

“Dengan adanya perda ini, kita harapkan ada arah dan kepastian dalam penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Timur. Tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tapi benar-benar sebagai solusi yang dibutuhkan warga,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.

Ia memastikan bahwa Pansus bekerja bukan hanya menggugurkan tugas formal, tapi juga ingin membangun ruang dialog yang terbuka bagi masyarakat demi perbaikan sistem pendidikan di Kalimantan Timur.

Related posts

Distribusi Nakes di Kaltim Tak Merata, Andi Satya Minta Intervensi Strategis

Adi Rizki Ramadhan

Tantangan Zaman Kian Kompleks, Sarkowi Usulkan SMK Kembangkan Jurusan Teknologi

Adi Rizki Ramadhan

Sarkowi Pimpin Pansus Pendidikan, Komit Atur Hak dan Keadilan Pendidikan

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page