
Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), merampungkan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Anggota DPRD Kaltim tahun 2024-2029, Senin, 17 Februari 2025.
Ketua Pansus, Jahidin menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat DPRD Kaltim atas kelancaran proses pembahasan regulasi ini. Ia menegaskan kode etik DPRD berfungsi menjaga martabat dan kehormatan anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.
Mantan Ketua Komisi I itu, mengatakan Badan Kehormatan DPRD, berwenang mengevaluasi dan memastikan anggota dewan melaksanakan tugasnya sesuai aturan
“Regulasi ini menjadi dasar dalam menangani pelanggaran tata tertib dan kode etik, termasuk mediasi dalam menanggapi laporan masyarakat,” ujarnya.
Ia sampaikan dalam pembahasan yang berlangsung melalui 10 kali pertemuan, pansus mencatat revisi aturan ini tidak harus dilakukan setiap periode kecuali ada perintah perundang-undangan.
“Hasil kunjungan kami ke DPD RI, DPRD Jawa Timur, dan DPRD Sumatera Utara menunjukkan beberapa daerah masih menggunakan aturan lama tanpa kendala,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu usulan yang disampaikan dalam rancangan peraturan ini adalah mekanisme perlindungan bagi anggota DPRD yang menghadapi proses hukum. Sebelum pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, anggota DPRD yang menjadi terlapor harus memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.
“Harapannya, anggota yang bermasalah tidak dibiarkan begitu saja, melainkan tetap mendapat dukungan sesuai kapasitasnya,”tegasnya.