infosatu.co
DPRD KALTIM

Pansus Investigasi Pertambangan Serahkan Penanganan Kasus 21 IUP Palsu Ke Polda Kaltim

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Muhammad Udin

Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) investigasi pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan penanganan kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan palsu kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

Hal itu berdasarkan laporan hasil kerja Pansus IP DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke -14 di Gedung B Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Kota Samarinda, Senin (8/5/2023).

Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim Muhammad Udin menjelaskan tindak lanjut laporan hasil kerja timnya adalah dengan melaksanakan beberapa rekomendasi yang dihasilkan, salah satunya mengenai penanganan 21 IUP palsu yang telah diserahkan pengungkapannya kepada Polda Kaltim.

“Pada penyampaian laporan hasil kerja Pansus IP DPRD Kaltim ini berakhirlah masa kerja pansus. Kami telah memberikan beberapa rekomendasi salah satunya penanganan kasus 21 IUP palsu agar ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim,” tuturnya saat ditemui awak media usai rapat.

Dirinya mengungkapkan pihak Polda Kaltim kini tengah menaikan status penanganan 21 IUP palsu perusahaan pertambangan di Kaltim dari tahap penyidikan ke tahap pengujian laboratorium forensik (labfor) untuk mengecek keabsahan data atau keaslian dokumen yang palsu tersebut.

M. Udin sapaan akrabnya mengemukakan pihaknya mendorong Polda Kaltim dapat menuntaskan kasus 21 IUP palsu tersebut secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas. Mendorong Polda Kaltim mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian ia menambahkan pada proses penanganannya, Polda Kaltim diharapkan selalu berkoordinasi dengan DPRD Kaltim dan meminta Ketua DPRD Kaltim menunjuk Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut.

“Kami juga meminta kepada Kementerian ESDM, Inspektur Pertambangan dan Dinas ESDM untuk melakukan pengawasan kepada 21 IUP palsu tersebut, agar tidak beroperasi sebelum izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page