
Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mendesak PT Bara Bintang Energi (BBE) agar menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan lahan konsesinya yang selama ini telah dimanfaatkan warga sebagai pemakaman umum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra usai rapat bersama perwakilan masyarakat dan pihak terkait pada Senin, 7 Juli 2025.
Menurut Samri, lahan yang saat ini digunakan sebagai tempat pemakaman oleh masyarakat sebenarnya masuk dalam wilayah konsesi pertambangan PT BBE.
Namun, ia menegaskan lahan tersebut sudah tidak produktif, pernah ditambang dan kini kondisinya terbengkalai, namun masyarakat memanfaatkannya secara mandiri sejak 2012.
“Itu lahannya sudah lama tidak dipelihara. Masyarakat gunakan untuk makam umum karena memang tidak ada pilihan lain. Luasnya hanya sekitar 4 hektare, sementara total konsesi PT BBE sekitar 40 ribu hektare. Itu bahkan kurang dari 0,01 persen. Kami minta agar PT BBE menghibahkan atau paling tidak memberikan izin pinjam pakai,” tegas Samri.
Kata Samri, selama ini komunikasi yang terjalin dengan PT BBE hanya sebatas lisan. Padahal masyarakat membutuhkan kepastian tertulis agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari, terlebih jika terjadi pergantian manajemen perusahaan.
“Kalau hanya secara lisan itu berbahaya. Hari ini manajemen setuju, besok bisa saja dibantah oleh manajemen baru, masyarakat butuh legalitas yang bisa jadi pegangan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan upaya formal sudah dilakukan sejak lebih dari satu dekade lalu, bahkan pada 2012 Wali Kota Samarinda pernah mengajukan permohonan resmi ke kantor pusat PT BBE di Jakarta.
Namun hingga kini belum ada kepastian tertulis yang diberikan perusahaan.
“Kalau kita mau keras sebenarnya ada dasar hukumnya. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 disebutkan, lahan yang tidak dikelola bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar dan dapat diambil alih negara untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Namun, DPRD tetap berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui itikad baik perusahaan tanpa harus menempuh jalur hukum atau konflik.
Samri mengingatkan masyarakat yang tinggal di sekitar konsesi PT BBE selama ini sudah sangat toleran terhadap aktivitas tambang, termasuk dampaknya seperti debu dan banjir.
“Masyarakat tidak banyak menuntut, mereka hanya ingin lahan makam itu disahkan penggunaannya. Itu hak dasar yang sangat manusiawi. Kita akan tindak lanjuti rapat hari ini dengan surat resmi kepada PT BBE agar segera menyelesaikan urusan ini,” tandasnya.