
Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Provinsi Kaltim saat ini sedang melakukan penyempurnaan draf Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Kalimanntan Timur.
Ketua Pansus Perlindungan Bahasa DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan pihaknya berkomitmen agar raperda insiasi DPTD Kaltim itu akan segera finis.
Ia memandang perlu adanya Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Provinsi Kaltim. Menurutnya, di tengah perkembangan arus informasi global yang kian deras, dipandang perlu dilakukan penguatan sikap tertib berbahasa yang diatur dalam sebuah aturan agar tidak terjadi pelemahan Bahasa Indonesia di ruang publik.
Begitu pula juga dengan bahasa dan sastra daerah. Dikatakannya, Kalimantan Timur punya beragam bahasa dan sastra daerah yang perlu dilindungi dan dipertahankan keberagamannya.
“Urgensinya itu jangan sampai punah apalagi kan zaman sekarang sudah maju dan modern. Jangan sampai nanti anak cucu kita tidak tahu bahasa ibunya,” ungkap Veridiana kepada awak media usai kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) III Kerukunan Dayak Kenyah Lebuq Timai Kaltim 2023 di Gedung Olah Bebaya Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Kota Samarinda, Rabu (22/3/2023).
Veridiana mengatakan pembahasan Raperda tersebut lebih mengacu pada pengutamaan bahasa dan masukan yang meminta agar lebih fokus kepada strategi kebijakannya setelah menyambut adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Apalagi kan kita ada IKN, akan banyak suku bangsa yang datang ke sini. Jangan sampai bahasa daerahnya itu hilang dan tenggelam, apalagi itu bagian dari identitas Kaltim” terangnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa penggunaan bahasa daerah itu disesuaikan dengan asal suku sehingga tetap terjaga setiap bahasa yang ada.
“Tapi dari mitra kita meminta lebih baik bahwa penggunaan bahasa itu disesuaikan dengan suku, misalnya Kutai. Nah sebaiknya disebutkan bahasa Kutai, Kutai sesuai dengan sukunya” ungkapnya
Disampaikan juga ternyata Dinas Pendidikan sudah menerapkan kurikulum bahasa daerah untuk masuk dalam pendidikan formal muatan lokal yang sudah diimplementasikan di Kutai Timur dengan bahasa Kutai.
Selain itu, perda tersebut harus memberikan ruang kepada kabupaten/kota masing-masing untuk menetapkan bahasa daerahnya masing-masing. Perda tersebut secara spesifik mengatur bahasa daerah apa yang masih ada dan mendominasi di wilayah tersebut.
“Karena di Kaltim ini kabupaten kota beda-beda nih yang mayoritas bahasanya beda. Di Kukar misalnya bisa bahasa Kutai tapi kalau di Mahakam Ulu kita bisa pakai bahasa Kenyah tidak bisa bahasa kutai,” tutupnya