Tarakan, infosatu.co – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengamankan bungkusan mencurigakan yang dilempar dari luar Lapas.

Bungkusan itu ditemukan tepat di area branggang blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Minggu (5/12/2021).
Penemuan paket barang mencurigakan di area branggang blok hunian itu diduga salah sasaran karena posisi jatuhnya di steril area blok.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kaltimtara Jumadi menjelaskan jika setelah paket diperiksa ternyata yang ditemukan dan diamankan oleh petugas pada saat curve rutin hari Minggu diduga berisi kristal narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
“Telah ditemukan dan diamankan barang berbentuk kristal diduga narkoba jenis sabu yang diperkirakan 1 ball atau seberat 50 gram, oleh Staf Kepala Pengamanan Lapas dan anggota jaga saat lakukan kontrol curve rutin di area hunian Lapas,” ungkapnya.
Kejadian ini pun mendapat apresiasi dari Jumadi, karena petugas berhasil mengamankan paket mencurigakan yang dilempar masuk ke dalam area steril Lapas.
Menurutnya, petugas sangat teliti dan sigap melakukan monitoring serta penjagaan rutin area Lapas untuk memastikan keamanan berjalan dengan baik.
“Saat ini pihak Lapas telah berkoordinasi dengan Satuan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti telah diamankan, asal barang juga sedang ditelusuri. Kita juga belum tahu akan ditujukan ke siapa hingga masuk ke dalam area steril Lapas,” terangnya,
Berhasil digagalkannya barang haram tersebut merupakan bagian dari wujud komitmen Pimpinan dan Jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltimtara dalam memberantas narkoba.
Oleh sebab itu, Jumadi mengajak seluruh jajaran agar terus meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi peredaran narkoba di Lapas dan rutan melalui peningkatan pengawasan lalu lintas barang dan pengunjung.
“Selain itu, penggeledahan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta patroli sekitar area Lapas dan rutan juga diharapkan rutin dilakukan oleh petugas,” pesannya. (editor: irfan)
