
Samarinda, infosatu.co – Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah memuat kebijakan baru yang berkaitan dengan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini dibenarkan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Fraksi Golkar Nidya Listiyono saat ditemui infosatu.co beberapa waktu lalu di Jalan Siti Aisyah saat melakukan sosialisasi Perda Pajak Daerah.
“Pada pasal 7, ada kenaikan 0,25 persen untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi. Awalnya hanya 1,5 persen diubah menjadi 1,75 persen,” ungkapnya.
Menurut Tiyo, sapaan akrabnya, hal ini masih masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait pajak daerah.
Adapun 5 pajak daerah yang menjadi wewenang Pemprov Kaltim yakni PKB, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Lalu ada juga yang namanya pembayaran pajak kendaraan progresif. Tiyo menerangkan, apabila masyarakat Kaltim punya kendaraan lebih daripada satu maka ada tambahan tarif.
“Ada tambahan sekian persen. Kenapa, karena dianggap mampu beli motor dan mobil lebih dari satu, maka dikenakan pajak progresif,” jelas Tiyo.
Pada pasal 8 Ayat 2, penambahan tarif pajak progresif sebesar 0,25 persen. Di mana roda 4 atau lebih pada kepemilikan kedua dikenakan tarif 2,25 persen, kepemilikan ketiga 2,75 persen, kepemilikan keempat 3,25 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya 3,75 persen.
Kemudian roda 2 dan roda 3 di atas 200 cc juga mengalami penambahan tarif yang sama sebesar 0,25 persen. Kepemilikan kedua dikenakan tarif 2,25 persen, kepemilikan ketiga 2,75 persen, kepemilikan keempat 3,25 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya 3,75 persen.
Senada dengan Tiyo, Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Willie Havre Yulian mengatakan bahwa PKB ini tarifnya naik menjadi 1,75 persen.
“Itu lebih rendah daripada daerah lain, DKI Jakarta sebesar 2 persen. Kita hanya 1,75 persen. Untuk BBNKB itu di Jakarta 12,5 persen, Jatim 12,5 untuk kendaraan roda 4, 15 persen kendaraan roda 2. Kalau tarif BBNKB kita bersaing, rendah tidak, tinggi juga ngga. Hanya saja kita menang di PKB,” kata Willie.
Ia berpendapat bahwa PKB Kaltim masih murah dan diharapkan masyarakat mampu membayarnya, jadi tidak masalah jika ada kenaikan sekitar 0,25 persen.
“Masalah ini di Pulau Jawa, karena PKB tinggi. Di masa Covid-19 ini membuat mereka berlomba-lomba memberikan relaksasi,” tegasnya. (editor: irfan)