Bontang,infosatu.co – Guna mengoptimalkan pengelolaan lingkungan, Komisi lll DPRD Bontang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), Senin, (11/7/2002) di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mengatakan salah satu manfaat hutan lindung yakni pengelolaan tanah timbunan agar bisa dikelola dan menjadi wewenang daerah.
“Ini raperda inisiatif DPRD Bontang, terkait pengoptimalan pengelolaan lingkungan agar bisa dikelola daerah sendiri,” ungkapnya.
Atos sapaan akrabnya menuturkan, pembahasan raperda ini nantinya akan berlaku selama 30 tahun. Selain itur raperda tersebut sebagai pedoman Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam menyusun rencana pembangunan.
“Sehingga penyelarasannya perlu dibahas pasal per pasal,” jelasnya.
Akan tetapi, politikus Gerindra itu menyayangkan, pembahasan raperda tersebut harus ditunda lantaran judul naskah akademik dari raperda berbeda isi didalamnya.
“Naskah akademiknya berbeda. Di judul Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sementara isinya baru RPPLH. Jadi kita sepakat untuk dirubah dulu,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum M Syaifullah mengungkapkan, terkait naskah akademik RPPLH program inisiatif tersebut sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah dan legislatif.
Namun lantaran ada perbaikan maka harus menyesuaikan dengan dokumen provinsi sesuai UU 32 tahun 2009 tentang PPLH.
“Selama ini Pemkot belum punya RPPLH jadi perlu kajian lebih dan harus menyesuaikan dengan dokumen Provinsi Kaltim. Sementara kalau RTRW nanti akan menjadi bagian dari RPPLH,” pungkasnya