Samarinda, infosatu.co – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Raya Baitul Muttaqien Islamic Center Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mendistribusikan zakat kepada masyarakat yang berhak sejak H-3 menjelang Idulfitri.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari penumpukan penyaluran di malam Lebaran sekaligus memastikan mustahik dapat memanfaatkan bantuan lebih awal.
Ketua UPZ Masjid Raya Baitul Muttaqien Islamic Center Kaltim, Muhammad Ilmi, menjelaskan bahwa penerimaan zakat telah dibuka sejak 16 Ramadan.
“Kami menerima baik itu zakat fitrah, zakat mal, infak, maupun sedekah,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Ia menyebutkan, lokasi penerimaan zakat tahun ini dipusatkan di dua titik, yakni pos Menara Asmaul Husna dan pos klinik di area belakang Islamic Center.
Selain itu, sistem pembayaran kini juga dilengkapi dengan metode digital melalui QRIS untuk memudahkan muzaki, atau orang yang mau membayar zakat.
“Jadi, muzaki yang tidak membawa uang tunai tetap bisa menyalurkan zakatnya dengan mudah,” jelasnya.
Untuk penyaluran, UPZ memprioritaskan tiga kelurahan terdekat, yakni Kelurahan Karang Asam Ilir, Kelurahan Karang Anyar, dan Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
Bantuan diserahkan kepada para mustahik dan akan terus didistribusikan dalam beberapa hari ke depan, termasuk penyaluran beras.
Meski penyaluran sudah berjalan, Ilmi mengakui jumlah muzaki hingga saat ini belum terdata secara pasti.
Namun, secara perkiraan, jumlah yang masuk masih sekitar 30 persen dari total potensi keseluruhan.
“Biasanya yang paling banyak itu justru di hari-hari terakhir sampai malam Lebaran,” katanya.
Ia menilai kebiasaan masyarakat yang menyalurkan zakat di akhir waktu menjadi tantangan utama.
Menurutnya, jika zakat disalurkan lebih awal, maka mustahik dapat menerima manfaat lebih cepat dan petugas amil juga dapat bekerja lebih optimal.
“Kalau bisa H-3 atau bahkan H-5 sudah disalurkan. Jangan sampai malam Lebaran, karena itu menyulitkan semua pihak,” tegasnya.
Batas penerimaan zakat sendiri ditetapkan hingga malam takbiran, paling lambat pukul 23.30 hingga 00.00 Wita.
Setelah itu, panitia akan fokus melakukan rekapitulasi data sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Dalam hal penyaluran, zakat fitrah sendiri diprioritaskan bagi fakir dan miskin, meskipun tetap dapat diberikan kepada golongan lain sesuai ketentuan syariat.
Sementara zakat mal, infak, dan sedekah dikelola bekerja sama dengan Baznas Provinsi Kaltim.
Selain itu, UPZ juga menerapkan sistem verifikasi ketat untuk memastikan penerima zakat benar-benar sesuai kriteria mustahik.
Data calon penerima diajukan melalui kelurahan dengan melengkapi identitas dan keterangan kondisi ekonomi.
“Kami verifikasi data mereka, tidak bisa hanya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Harus jelas kriterianya sesuai ketentuan syar’i,” jelas Ilmi.
Ia menambahkan, kelengkapan administrasi seperti surat keterangan tidak mampu menjadi penting agar penyaluran zakat dapat dipertanggungjawabkan secara tepat sasaran.
Di akhir, Ilmi kembali kembali menghimbau masyrakat tidak menunda pembayaran zakat.
Menurutnya, pembayaran lebih awal akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi penerima maupun pengelola zakat.
“Kalau diberikan terlalu malam, mustahik juga kesulitan memanfaatkannya karena toko sudah tutup. Jadi, lebih baik disalurkan lebih awal,” pungkasnya.
