Penulis :Yulia – Editor : Irfan
Bontang, Infosatu.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang membeberkan nilai investasi Bontang City Mall (BCM) sebesar Rp 123 miliar. Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Gabungan (I, II, III) DPRD Kota Bontang, Rabu (24/6/2020).
Mendengar hal itu, Anggota Komisi II Nursalam mempertanyakan nilai investasi yang disebut besar tersebut, apakah nilai yang ditawarkan bersifat riil (nyata) atau hanya alih-alih untuk mendapatkan izin saja.
“Dalam penjelasan yang disampaikan DPMPTSP bahwa nilai investasi sebesar Rp 123 miliar patut diperhatikan, jangan sampai nilai anggaran sebesar itu hanya iming-iming semata dan tak sesuai dengan nilai sesungguhnya dalam pembanguan BCM,” bebernya.
Nursalam juga mengingatkan jangan sampai nilai investasi besar namun tidak diaplikasikan dalam pembangunan.
“Saya tidak tahu apakah nilai tersebut include dengan kawasan atau hanya pada bidang pembangunan BCM,” imbuhnya.
Selain itu Nursalam juga meminta PT Brantas Abipraya sebagai perusahaan BUMN yang sudah 40 tahun beroperasi untuk patuh aturan pemerintah. Adanya pengangkutan pada siang hari merupakan bukti nyata PT Brantas Abipraya tak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Pengangkutan di siang hari, meski telah mendapatkan izin dari instansi terkait namun ini menjadi catatan bahwa PT Brantas tidak bisa mematuhi aturan di daerah yang ditetapkan dalam perda,” ucapnya.
Lebih jauh, kata Nursalam PT Brantas harusnya menghargai dan mematuhi perda yang sudah ditetapkan Pemkot Bontang, jangan karena perusahaan BUMN bisa mengabaikan peraturan yang ada di daerah.
“Jangan karena perusahaan BUMN. Ini kan pemerintah pusat, ya memang benar. Tetapi ada local content yang harus dipenuhi yaitu aturan di daerah, dimana aturan tersebut secara sah dipergunakan,” katanya.