Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi ll DPRD Bontang Nursalam mengkritik adanya juru parkir yang memberikan tarif tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Hal itu ia ungkapkan dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPRD Bontang terkait retribusi dan potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Senin (1/2/2021).
Ia menyatakan bahwa tarif parkir yang berlaku bagi roda 2 yakni Rp 1.000, sedangkan untuk roda 4 Rp 2 ribu. Namun kata dia, masih ditemukan juru parkir yang memberlakukan seharga Rp 3 ribu.
“Ini bukan soal uang, tapi ini tentang perilaku jujur. Kalau di lapangan saja sudah tidak jujur kepada orang yang parkir, bagaimana dia mau nyetornya jujur. Bisa jadi akan lebih banyak dia kantongi daripada dia setor,” ucapnya dalam Raker tersebut.
Ia pun meminta agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskop UKMP) Bontang untuk memanggil setiap juru parkir guna memberikan penjelasan terkait pungutan parkir yang tidak sesuai aturan.
“Kalau tidak ada perintah untuk memungut biaya parkir Rp 3 ribu, maka panggil itu semua petugas parkir untuk berlaku jujur,” tegasnya.
Menurutnya retribusi parkir merupakan salah satu bidang yang dapat mendorong meningkatkan penghasilan PAD.
“Saya tidak mau, minggu depan ada lagi tukang parkir yang pungut tarif sebesar Rp 3 ribu. Kalau masih ada, berarti bapak-bapak sekalian tidak panggil itu tukang parkir,” tuturnya.
Sebagai informasi tahun 2020 retribusi parkir yang dihasilkan oleh Dishub Bontang tidak mencapai target. Pasalnya retribusi parkir yang ditargetkan sebesar Rp 70 juta namun yang terealisasi hanya Rp 56,7 juta.
Begitupun dengan Diskop UKMP di tahun 2020 retribusi parkiran ditargetkan Rp 650 juta. Namun yang terealisasi hanya mencapai Rp 494 juta. (editor: irfan)