
Samarinda, infosatu.co – Adanya laporan pembukaan lahan yang diduga untuk aktivitas tambang batu bara di Kelurahan Sungai Kapih membuat Komisi lll DPRD Samarinda melakukan peninjauan lapangan.
Sekretaris Komisi lll DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie mengatakan peninjauan ke lokasi yang diduga akan menjadi lokasi tambang tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga setempat.
“Kami tadi sudah melakukan tinjauan lapangan terkait laporan masyarakat dari Sungai Kapih. Jadi memang kami lihat ada terjadi pembukaan lahan dengan alasan masyarakat di sana untuk pemetaan lahan, kemudian dikaplingkan,” ungkap Novan saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Selasa (1/11/2022).
Novan membeberkan dari lokasi itu juga ada percekcokan terkait kepemilikan lahan. Namun pihak Komisi lll DPRD Samarinda lebih fokus ke pembukaan lahan yang mungkin mengarah ke aktivitas tambang.
“Memang tadi di sana terjadi keributan tentang kepemilikan lahan dan lainnya. Tapi kami belum sampai ke sana (masalah konflik tanah). Kami hanya memastikan adanya pembukaan lahan, baik itu alasan kapling atau apa. Semua harus sesuai dengan peruntukannya,” jelas Novan.
Lebih jauh, berdasarkan aturan yang berlaku pembukaan atau pemetaan lahan perlu mengantongi izin Pemeritah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Makanya nanti kami akan minta apakah sudah melakukan izin ke DLH. Kalau memang tidak ada berarti itu harus disetop. Karena itu harus dilihat lagi kajiannya. Apakah ini berdampak bagi lingkungan secara negatif atau bagaimana. Tupoksinya jelas apabila ada pembukaan lahan, maka harus ada izinnya,” paparnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan semua izin wajib dikantongi jika melakukan aktivitas pembukaan lahan
“Jadi mau dengan tidak alasan tambang atau tidak, yang pasti pembukaan lahan itu harus ada izin terlebih dahulu. Kita lebih tegas di sana. Jadi kita tidak hanya melihat sebatas batu bara atau tidak. Yang pasti lahan itu sudah terbuka, dan izinnya kita lihat nanti di sana,” tandasnya.