infosatu.co
DPRD KALTIM

Nidya Tak Lelah Ajak Warga Lawan Narkoba yang Rentan Sasar Remaja

Teks : Ketua Komisi ll DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono

Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi ll DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono seakan tak kenal lelah untuk turut serta dalam mencegah penyalahgunaan narkoba oleh warga.

Salah satu langkah yang dilakukan dengan getol menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

“Perda ini hadir untuk melengkapi kekurangan untuk memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim khususnya Samarinda,” ungkapnya dalam sosialisasi perda tersebut di Jalan Wijaya Kusuma Samarinda, Minggu (10/3/2024).

Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Keberadaannya untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat betapa berbahayanya narkoba.

Nidya menekankan dalam perda itu mengatur segala upaya pemberantasan narkoba. Hal ini mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga represif dalam menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredarannya.

“Yang paling penting kita mulai dari menjaga keluarga dari narkoba dan zat-zat kimia berhabaya lainnya. Jangan sampai terjerumus,” tegasnya.

“Sebab penyelendupannya bervariasi, bisa melalui kapal, melalui mobil yang kemudian disimpan di bagian-bagian tertentu, bahkan dicampur ke dalam makanan,” sambungnya.

Dalam sosialisasi kali ini, Nidya menghadirkan narasumber dari Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim Khairun Nisa. Narasumber tersebut menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba paling rentan dilakukan pada usia remaja.

Berdasarkan data, secara nasional usia pertama kali penggunaan narkoba pada kisaran 17-19 tahun. Sedangkan, di Kaltim pada usia 13-18 tahun.

“Narkotika jenis ganja merupakan jenis narkoba yang banyak disalahgunakan. Padahal efek ganja ini yang tinggi dan berbahaya,” tuturnya.

Nisa juga menyampaikan berdasarkan penelitian prevalensi, Kaltim berada di urutan nomor 2 prevalensi di antara 13 provinsi yang ada di Indonesia.
Lebih lanjut, Nisa menyampaikan bahwa peredaran narkoba di Samarinda cukup pesat, bahkan dengan cara-cara yang unik dan anti mainstream. Untuk harga narkoba di Indonesia sendiri mencapai Rp1,5per gram yang berarti jauh lebih mahal dibandingkan negara China dan Iran.

“Penjualan narkoba di Samarinda caranya sudah anti mainstream, pasar penjualan narkoba di Indonesia sangat tinggi makanya harga menjadi mahal,” ungkap Nisa.

“Dengan potensi geografis, demografis, dan aparat hukum yang masih kurang tegas dalam penanganan masalah ini, maka hal yang wajar jika kasus penyalahgunaan narkoba masih tinggi,” lanjutnya.

Hal itu dianggap mengalami peningkatan karena bertambahnya jumlah zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang sudah teridentifikasi sebagai narkotika jenis baru.

Sebagai informasi, di Indonesia sudah ada 89 jenis NPS yang terindentifikasi. Hingga kini, masih 81 jenis yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2022. Sedangkan 8 jenis lainnya belum diatur oleh Permenkes.

Nisa berharap peran aktif dari berbagai pihak terhadap para pengguna yang sudah kecanduan, untuk diberikan pendekatan sosial. Langkah ini memiliki peran penting untuk melepaskan mereka dari lingkaran negatif tersebut.

“Pecandu jangan kita dimusuhi. Kita dekati, kita bantu mereka lepas dari kecanduan narkoba dengan segera diberikan fasilitas untuk segera direhabilitasi,” pungkasnya.

Related posts

Perda Penyelenggaraan Pendidikan Jadi Payung Hukum Program Gratispol

Rizki

Masa Kerja Pansus Pendidikan DPRD Kaltim Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Rizki

Program Seragam Gratis di Kaltim Belum Jalan, Sarkowi: Tunggu Ketok Anggaran

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page