infosatu.co
DPRD KALTIM

Nidya Minta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Evaluasi Kepala SMAN 10 Samarinda

Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Kepala SMAN 10 Samarinda Fathur Rachim yang menjadikan sekolah tersebut sebagai yang pertama membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

Fathur Rachim menyebut alasan dibukanya PPDB 2023 lebih awal karena SMAN 10 Samarinda merupakan sekolah berbasis provinsi. Pernyataan ini mendapat kritik tajam dari Nidya Listiyono, yang menyebutnya sembrono dan melukai sekolah-sekolah lain di Kaltim.

Menurut Nidya, semua SMA di Kaltim berbasis provinsi, bukan hanya SMAN 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pengelolaan sekolah menengah atas dan setingkatnya berada di bawah pemerintah provinsi.

“Diharapkan kepala sekolah ini dievaluasi oleh kepala Dinas Pendidikan dan mohon maaf kepada gubernur karena pernyataan seperti ini merusak hubungan dengan sekolah-sekolah lain. Gubernur adalah pemimpin kita semua,” tegas Nidya dalam wawancara telepon dengan MSI Group pada Senin (19/6/2023).

Nidya berharap agar kepala SMAN 10 Samarinda memperbaiki cara berkomunikasinya. Menurutnya, kepala sekolah tersebut perlu membuka wawasan dan menjaga hubungan baik dengan semua pihak.

“Saya meminta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengevaluasi kepala sekolah ini dan memohon kepada Pak Gubenur karena saya dengar beliau ini cukup sombong untuk kemudian menyatakan hal-hal yang seperti ini karena merasa dekat dengan Pak Gubenur. Ini kemudian yang menjadi salah. Bahwa Pak Gubernur itu pemimpin kita semua,” tegasnya.

“Saya menyoroti atitudenya. Jangan berkomentar yang dapat membuat gaduh masyarakat,” terangnya.

“Setiap sekolah memiliki regulasi dan kekhususan tersendiri, termasuk SMAN 10 dengan fasilitas asramanya. Namun, tidak perlu merendahkan atau mendiskreditkan SMA lain. Yang terpenting, perkembangan SMAN 10 menjadi yang terbaik. Sebagai seorang pemimpin, seharusnya tidak membuat pernyataan yang merugikan,” imbuhnya.

Sebelumnya ramai dalam pemberitaan media massa, SMAN 10 Samarinda telah melakukan PPDB sejak 16 Februari hingga 3 Maret 2023. Mereka menerima siswa baru lebih awal dibandingkan sekolah dengan jenjang yang sama di Kaltim. Sekolah ini mengklaim sudah menjadi sekolah provinsi sejak awal berdiri, sementara SMA/SMK/SLB lainnya baru ditarik kewenangannya ke provinsi sejak tahun 2015.

Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Samarinda Abdul Rozak menjelaskan, seluruh sekolah negeri di bawah naungan provinsi baik SMA, SMK maupun SLB memiliki status yang sama.

“Semua sekolah negeri acuannya Disdikbud Kaltim di bawah naungan Gubernur Kaltim, klir itu. Biar SMAN 16 juga berada di bawah naungan Provinsi Kaltim. Memang anak siapa kalau tidak di bawah naungan Disdikbud Kaltim,” selorohnya.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page