infosatu.co
DPRD KALTIM

Nama KSU PUMMA Mencuat, Diduga Terlibat dalam Tambang Ilegal KHDTK Unmul

Teks: Rapat Gabungan Komisi DPRD Kaltim bersama Pihak Terkait Membahas Perihal Penambangan Ilegal di KHDTK Unmul.

Samarinda, infosatu.co – Nama Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) disebut sebagai pihak yang diduga turut berperan dalam aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Indikasi keterlibatan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat gabungan yang digelar DPRD Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin, 5 Mei 2025.

Rapat ini dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dan dihadiri oleh perwakilan Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Dinas ESDM Kaltim, DLH Kaltim, serta pihak Unmul dan mahasiswa.

Fokus utama pertemuan ini adalah menelusuri praktik penambangan liar yang diduga terjadi di kawasan KHDTK Unmul, yang sejatinya diperuntukkan sebagai area pendidikan dan konservasi.

Kegiatan tambang di kawasan KHDTK Unmul, dinyatakan sebagai aktivitas ilegal yang memiliki konsekuensi pidana dan perdata. Kegiatan itu terjadi di koordinat yang bersinggungan langsung dengan konsesi IUP milik KSU PUMMA.

Hal ini diperkuat dengan ditemukannya surat permohonan bernomor 001/PUMMA/SP/VIII/2024 yang dikirim KSU PUMMA kepada pihak Unmul pada 12 Agustus 2024, ditandatangani oleh Ketua KSU PMM, Haji Bustani Juhri.

Wakil Rektor IV Unmul, Nataniel Dengen, menyampaikan bahwa surat tersebut sempat dikaji namun ditolak karena tidak sesuai dengan peruntukan KHDTK sebagai kawasan konservasi dan riset.

“Dugaan ini tidak hanya soal batas IUP yang bersinggungan dengan kawasan KHDTK, tapi juga dari upaya menjalin kerja sama yang sudah terang-terangan diajukan,” ujar Nataniel dalam forum.

Meski proposal itu ditolak, aktivitas tambang tetap berlangsung. Menyampaikan ucapan Rektor Unmul, Abdunnur, Nataniel menegaskan pihak kampus tidak pernah memberi izin, dan kasus ini telah dilaporkan ke Gakkum KLHK serta Polda Kaltim.

Rapat gabungan ini menghasilkan beberapa keputusan penting, diantaranya meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan tersangka dalam dua minggu, mendorong Gakkum KLHK menyelesaikan penyidikan dalam jangka waktu sama, setelah memeriksa 10 dari 14 saksi yang dipanggil, meminta Fakultas Kehutanan Unmul dan pengelola KHDTK menghitung valuasi ekonomi atas kerugian yang terjadi sebagai dasar gugatan perdata terhadap pelaku.

DPRD juga meminta revisi IUP terhadap KSU PUMMA dan CV Bismillah Reskaltim yang lahannya bersinggungan dengan KHDTK Unmul, serta mendorong Pemprov Kaltim memberikan fasilitas pendukung untuk pengelolaan kawasan.

Menutup rapat, Darlis Pattalongi menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal kasus ini.

“Kami akan terus menindaklanjuti hingga semua pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi hukum secara adil dan transparan,” tutupnya.

Related posts

Hasanuddin: Pengadaan Mobil Dinas Rp6,8 Miliar untuk AKD DPRD Kaltim Masih Rencana

Firda

DPRD Tegaskan Pembayaran THR Pekerja di Kaltim Wajib Dipenuhi Perusahaan

Firda

Cegah Anak Putus Sekolah, Komisi IV DPRD Kaltim Sosialisasi Program GratisPol

Dhita Apriliani

You cannot copy content of this page