Samarinda, infosatu.co – Nama Wali Kota Samarinda Andi Harun ikut disebut dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemiilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Nama Andi Harun muncul ketika anggota tim kuasa hukum pasangan calon 03 Kamal bertanya kepada Ketua Komisi II DPR RI yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh tim kuasa hukum paslon 02.
Kamal menanyakan bentuk pengawasan Komisi II DPR RI terhadap dugaan pelanggaran oleh pejabat atau kepala daerah.
Dirinya kemudian mengutip konferensi pers yang diselenggarakan Komnas HAM pada (30/1/2024) lalu. Dalam acara itu disebutkan bahwa Andi Harun menjadi salah satu kepala daerah yang mengarahkan jajarannya untuk mendukung salah satu kandidat, yakni pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam hal ini, wartawan MSI Group berhasil mengonfirmasi Andi Harun terkait salah satu materi dalam sidang lanjutan PHPU di MK. Saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Andi Harun nampak terlihat tenang dalam merespon kisruh tersebut.
“Saya menduga kuat bukti berupa video tersebut berupa potongan yang awalnya didapat oleh Komnas HAM merupakan video yang tidak utuh,” ungkap Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Minggu (7/4/2024).
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa posisinya di Samarinda bukan hanya sebagai Wali Kota Samarinda. Namun, juga sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kalau di lingkungan ASN, tidak pernah sekalipun saya memberi arahan untuk memilih pasangan calon tertentu,” tegasnya.
“Tapi, kalau di internal Partai Gerindra, pada acara pembekalan kader, persiapan kampanye saya pastikan dalam posisi cuti. Wajib bagi saya selaku Ketua DPD Partai Gerindra (Kaltim) untuk mendukung kemenangan Prabowo-Gibran,” tambahnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian tersebut membantah adanya dugaan tersebut. Justru ia menyerukan kepada jajarannya untuk tetap netral. “Di setiap pertemuan saat masa Pemilu, saya sudah berikan surat edaran kepada jajaran khususnya ASN untuk berlaku netral,” paparnya.
Di sisi lain, Andi Harun tidak memungkiri kegiatan di internal Partai Gerindra atau pembekalan calon legislatif saat masa Pemilu.
“Namun saya pastikan itu saat saya berposisi sebagai Ketua Partai Gerindra. Juga dilakukan saat sedang cuti atau libur, yang pastinya tidak bertentangan dengan aturan UU No 7 tahun 2017 maupun peraturan KPU,” pungkasnya.