Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbang) Amiruddin mengatakan bahwa saat ini rencana pembangunan tengah memasuki periode ke 4, yaitu tahapan pemantapan.
“Targetnya memantapkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan sejahtera bagi segenap warga Kota Bontang. Kami tengah fokus dalam perencanaan kegiatan untuk tahun 2021 yaitu pertumbuhan ekonomi daerah yang maju dan berkualitas,” jelasnya saat menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota Bontang yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, Selasa (10/3/2020).
Ia menambahkan, visinya yaitu menetapkan Kota Bontang sebagai Kota Maritim berkebudayaan industri yang bertumpu pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat dengan Smart Green dan Creative City.
“Dengan 3 misi yaitu, menjadikan Kota Bontang sebagai Smart City melalui peningkatan kualitas SDM. Kemudian, menjadikan Kota Bontang sebagai Green City melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan menjadikan Kota Bontang sebagai Creative City melalui pengembangan kegiatan perekonomian berbasis sektor maritim,” urainya.
Sementara itu, Walikota Bontang Neni Moerniaeni berpesan agar luas fiskal daerah yang sangat terbatas dapat disesuaikan dengan program prioritas dan program lainnya.
Neni menambahkan harus sesuai dengan PMN. Sebab, PMK menyatakan 20 persen pendidikan, 10 persen kesehatan, infrastruktur 22 persen, belanja pegawai langsung dan tidak langsung tidak boleh lebih dari 50 persen.
“Ini potret struktur APBD, kalau pendidikan tidak sesuai 20 persen, maka kita melanggar undang-undang begitu pun yang lainnya. Oleh karena itu, ada 6 urusan wajib non pelayanan dasar,” katanya.
Diketahui, ada 6 dasar hukum agar terlaksananya visi misi Kota Bontang yaitu, UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Bontang No. 5 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang tahun 2005-2025, serta Peraturan Daerah Kota Bontang No. 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang tahun 2016-2021.