Jakarta, infosatu.co – Lisensi mengemudi atau SIM Indonesia bakal berlaku untuk negara se-Asia Tenggara pada 1 Juni 2025.
Informasi tersebut diumumkan oleh Polda Metro Jaya lewat postingan akun @tmcpoldametro di media sosial Instagram (IG).
“Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Juga Berlaku di Semua Negara Asia Tenggara Mulai 1 Juni 2025,” tulis akun tersebut dilihat Infosatu, Jumat (21/6/2024).
Adapun negara-negara tersebut yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Dengan kebijakan ini, warga RI yang berkendara di kedelapan negara itu tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dengan diakuinya SIM Indonesia menunjukan kemajuan.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” katanya.