infosatu.co
NASIONAL

Mulai Hari Ini Imigrasi Terbitkan VOA Khusus Wisata bagi Wisatawan dari 23 Negara yang Datang ke Bali

Jakarta, infosatu.co – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara.

Aturan ini kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh diberlakukan mulai tanggal 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pmeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, orang asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” ucapnya.

Adapun sejumlah Negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VOA Khusus Wisata antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia dan Jepang.

“Selain itu, Negara Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab serta Vietnam,” bebernya.

Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di konter Imigrasi yakni paspor masih berlaku minimal selama enam bulan.

“Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya juga harus dipenuhi dan dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satga) Covid-19,” tegasnya.

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

Izin tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

“Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. ITK dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” terangnya.

Ia juga mengimbau, baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata diharapkan bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan.

“Orang asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

PB Ferkushi Gelar Rakernas di Samarinda, Rumuskan Arah Pembinaan Kurash Nasional

Martinus

Disaksikan Dewan Pers, Panitia Bersama Kongres PWI Akhirnya Terbentuk

Dewi

GREAT Institute: Pemerintah Harus Bebaskan Greta Thunberg, Buka Akses Kemanusiaan ke Gaza

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page