infosatu.co
DPRD KALTIM

Muhammad Adam Sosialisasi Peraturan Daerah, Berharap Gubernur Perpanjang Kebijakan Relaksasi Pajak

Anggota DPRD Provinsi Ir Muhammad Adam saat gelar Sosper di RT 68 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu (28/8/2021). (foto: Lilik)

Balikpapan, infosatu.co – Anggota DPRD Provinsi Ir Muhammad Adam melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Sosper dilaksanakan di RT 68 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara pada Sabtu (28/8/2021). Acara di moderator oleh Haris Samtah.

Suasana pelaksanaan Sosper di RT 68 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara

Hadir tokoh masyarakat para Ketua RT serta para ibu PKK. Karena ini masih pandemi Covid-19 maka pertemuan ini dilakukan dengan protokol kesehatan.

Sosper yang dimaksud untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sosper menjelaskan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perda itu telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dimana terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.

Pajak Daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar, Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

“Alhamdulillah Sosialisasi Perda sering juga kita sebut penyebarluasan Peraturan Daerah. Materi Perda yang kita sosialisasikan adalah Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Adam.

Seperti diketahui roh APBD terbesar adalah sektor pajak maupun retribusi. Pajak paling banyak. Terutama PKB, Bea Balik Nama, PBBKB, dan lainnya.

Selanjutnya Muhammad Adam mengatakan pajak itu sampai 55 persen dari pajak kendaraan bermotor.

“Itu total penerimaan kita di APBD. Selebihnya itu kita dapat dari transfer daerah dana bagi hasil baik itu minyak, gas maupun batu bara dan sumber daya alam yang lain,” tambah Adam.

Materi yang dipilih merupakan persoalan yang dihadapi masyarakat di tengah pandemi.

Masyarakat mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan karena sebagian besar dirumahkan dari tempat kerja. Mereka semakin sulit mencari penghasilan harian akibat penerapan PPKM Level 4. Ruang gerak masyarakat semakin sulit untuk mencari nafkah.

“Ketika jatuh tempo harus bayar pajak kendaraannya, tentu mereka kesulitan.

Selain Peraturan Daerah ada pula turunannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub), terkhusus tentang relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Pergub ini akan berakhir pada 31 Agustus 2021. Dia berharap dalam waktu yang singkat ini masyarakat bisa memanfaatkan relaksasi tersebut, sehingga tidak ada denda keterlambatan pajak.

Kemudian pajak yang kedua dan ketiga pajak progresif itu tidak dikenakan dan seterusnya.

“Oleh karena itu silakan warga memanfaatkan Pergub ini. Nanti di DPRD akan meminta pada Gubernur untuk perpanjang kebijakan ini, karena pandemi masih membatasi ruang gerak kita,” tutup Muhammad Adam.

Related posts

Hasanuddin Mas’ud Usulkan Limbah Sawit Jadi Pakan Sapi

Adi Rizki Ramadhan

Agus Aras: Pemekaran Kutai Utara Solusi Ketimpangan Layanan Publik di Kutim

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Daerah dan Lahan Warga

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page