Jakarta – Setelah puncak ibadah haji, proses kepulangan jamaah memasuki tahap berikutnya. Saat ini, sebanyak 7.131 orang atau setara dengan 18 kelompok terbang telah kembali ke Tanah Air.
“Hari ini, 5 Juli 2023 sebanyak 6.682 jemaah atau 16 kelompok terbang (kloter) diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah,” terang Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Jamaah dan Petugas Berangkat ke Tanah Suci
Sedangkan pada Kamis, (6/7/2023) jamaah dan petugas yang berangkat ke Tanah Air berjumlah 6.592 orang atau 17 kelompok terbang (kloter) dengan rincian sebagai berikut,
- Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 5 sebanyak 405 orang
- Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 6 sebanyak 400 orang
- Debarkasi Makassar (UPG) 3 sebanyak 393 orang
- Debarkasi Solo (SOC) 7 sebanyak 360 orang
- Debarkasi Surabaya (SUB) 7 sebanyak 450 orang
- Debarkasi Batam (BTH) 6 sebanyak 374 orang
- Debarkasi Solo (SOC) 8 sebanyak 360 orang
- Debarkasi Surabaya (SUB) 8 sebanyak 450 orang
- Debarkasi Aceh (BTJ) 3 sebanyak 393 orang
- Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 7 sebanyak 374 orang
- Debarkasi Medan (KNO) 3 sebanyak 360 orang
- Debarkasi Makassar (UPG) 4 sebanyak 393 orang
- Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 9 sebanyak 393 orang
- Debarkasi Solo (SOC) 9 sebanyak 360
- Debarkasi Batam (BTH) 7 sebanyak 374
- Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 10 sebayak 393
Jamaah Haji Indonesia Memperoleh Air Zamzam
Tahun ini jamaah haji Indonesia memperoleh 10 liter air zamzam. Setibanya di asrama haji debarkasi, jamaah akan menerima lima liter air Zamzam.
“Untuk lima liter tambahannya, akan didistribusikan ke Kemenag Provinsi untuk diteruskan dan diambil di Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota,” ujar dia.
Pemerintah juga terus mengingatkan jamaah yang akan kembali ke Indonesia agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan jamaah bawa dalam kopernya.
“Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang terlarang selama penerbangan, yaitu, barang yang mudah terbakar atau meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100 mililiter, uang lebih dari Rp100 juta atau 25 ribu riyal dan air zamzam,” jelas dia.