Jakarta, infosatu.co – Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menekankan penegakan hukum terhadap anggota maupun pekerja di DPR yang diduga terlibat judi online (judol).
Berdasarkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 60 orang di DPR diduga terlibat judol. Dua di antaranya adalah anggota dewan.
Transaksi perputaran uangnya juga tidak sedikit, mencapai Rp1,9 miliar. Didik mendukung rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang akan meminta klarifikasi dan pemeriksaan kepada anggota dewan terduga pelaku judol.
“Informasi dari PPATK harus segera ditindaklanjuti oleh MKD DPR dan juga aparat penegak hukum. Tangani dengan transparan, dan profesional,” ucapnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, apapun status dari pelaku tidak lantas membuatnya mendapat privilege (keistimewaan) terhadap penanganan judol.
“Tidak ada toleransi dan alasan apapun kelembagaan DPR terpapar judol, harus clear dan clean. Untuk itu DPR harus segera tanggap dengan cepat untuk melakukan pembersihan dan pencegahan serangan judol melalui oknum-oknum anggotanya,” kata Didik.
Didik mengungkapkan, kondisi judol sudah cukup darurat. Dia pun berharap momen ini dapat dijadikan evaluasi dan pembenahan yang terukur di kelembagaan DPR.
“Jaga, junjung tinggi dan hormati trust publik selama ini. Jika rakyat tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap DPR maka bukan hanya legitimasi yang menjadi problem, tapi juga bisa berpotensi menjadi persoalan besar dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujarnya.