Samarinda, infosatu.co — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029 memunculkan berbagai respons dari partai politik di daerah, khususnya terkait implikasinya terhadap masa jabatan kepala daerah dan tahapan Pemilu ke depan.
Putusan tersebut membawa perubahan mendasar dalam tata kelola kepemiluan nasional. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengakhiri sistem Pemilu serentak yang selama ini dikenal dengan lima kotak suara.
Sebagai gantinya, Pemilu legislatif dan presiden akan digelar terpisah dari pemilihan kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Samarinda sekaligus Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, menyatakan bahwa pihaknya memilih menunggu aturan lanjutan yang akan diterbitkan pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut.
“Kalau kami dari partai politik, menunggu aturan selanjutnya. Karena Pemilu masih 4 tahun, jadi kita tunggu saja regulasi yang akan di bahas pemerintah dan DPR,” ujarnya di Kantor DPRD Samarinda, Senin 22 Desember 2025.
Ia menambahkan, pembahasan teknis terkait implementasi putusan MK diperkirakan mulai dilakukan kementerian terkait pada tahun depan.
Selama belum ada perubahan kebijakan, Partai Golkar tetap akan menjalankan keputusan MK dan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai partai politik, lanjut Rusdi, pihaknya tunduk pada ketentuan undang-undang dan regulasi yang berlaku.
Jika pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah ditetapkan secara resmi, maka seluruh tahapan akan dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Rusdi menjelaskan bahwa Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden, DPR RI, serta DPD. Sementara Pemilu daerah mencakup pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Semua itu pasti ada pengaruhnya. Namun di tingkat lokal, baik kepala daerah maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada dasarnya akan diuntungkan. Fokus pembangunan daerah bisa di maksimalkan,” terangnya.
Ia mengakui bahwa putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang berbeda bagi berbagai pihak. Ada yang diuntungkan, namun tidak sedikit pula yang merasa dirugikan.
Karena itu, ia menilai penting untuk menunggu hingga tahapan Pemilu benar-benar berjalan.
Selain itu, Rusdi juga menyoroti dampak putusan tersebut terhadap kader-kader muda partai politik yang harus menunggu lebih lama untuk mengikuti kontestasi politik.
“Kasihan juga kader-kader muda yang harus menunggu terlalu lama. Tapi pada akhirnya kita sebagai partai politik tetap menunggu keputusan pemerintah dan undang-undang,” pungkasnya.
