Samarinda, infosatu.co – PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Lantai 3 Room Meeting Hotel Mercure, Kamis (8/4/2021).

Penandatanganan perjanjian kerja antara kejaksaan bersama perusda ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman membenarkan hal tersebut usai kegiatan saat ditemui awak media. Ia menegaskan jika kerja sama ini merupakan pendampingan hukum oleh kejaksaan.
“Kita bekerja sama menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ucapnya.
Disinggung awak media bagaimana sikap kejaksaan jika ada penyimpangan pada perusda, Deden menegaskan jika ada penyimpangan pada perusda masalah pidana itu beda lagi.
“Karena urusan penyimpangan itu beda lagi tidak ada kaitannya dengan MoU kita ini,” tegasnya.
Maka, jika ada tindak pidana tetap akan diproses. Berbeda dengan kerja sama pada hari ini, justru kejaksaan mendampingi MMP agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum.
“Oleh sebab itu kita dampingi dan ini merupakan yang bagus buat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, khususnya MMP yang ingin didampingi oleh Kejati agar tidak ada permasalahan hukum ke depannya,” terang Deden.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT MMP Zein Heflin menjelaskan jika MMP ini menangani aset negara. Dimana, negara punya kepentingan atas aset ini dan MMP diberikan mandat untuk menangani hal tersebut.
“Orang-orang MMP itu takut dan tidak mau berbuat salah, mereka takut melanggar hukum. Apa saja yang dilakukan harus sesuai dengan aturan negara ini, produk hukumnya ada dua yaitu yang dikeluarkan oleh pusat dan daerah,” paparnya.
Alasan inilah yang membuat MMP mengharapkan adanya pendampingan, bimbingan, pandangan, saran dan nasehat dari Kejati. Sebab, kejaksaan paling tahu menterjemahkan makna dari hukum-hukum yang berlaku.
“Pihak MMP ini harus punya pengetahuan yang luas tentang bagaimana mengambil keputusan agar tidak bertentangan dengan produk hukum, seefisien mungkin menggunakan dana-dana yang ada,” tegasnya. (editor: irfan)