
Samarinda, infosatu.co – Keberadaan hotel melati dan guest house di Kota Samarinda dinilai masih minim kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Tepian.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah mengatakan siap jika melakukan sosialisasi peraturan daerah terkait persoalan tersebut.
“Karena memang selama ini hotel golongan melati dan guest house itu masih belum maksimal memberikan kontribusi pada Kota Samarinda,” ungkapnya, Rabu,(22/2/2023) di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda.
Sehingga Komisi I DPRD Samarinda membentuk panitia khusus (pansus) untuk menentukan retribusi khusus untuk golongan hotel melati dan guest house.
“Karena selama ini aturan (retribusi) tentang guest house penginapan kan belum ada,” jelasnya.
Padahal menurut Nursobah setidaknya pembangunan guest house dan hotel melati tersebut bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Karena selama ini aturannya hanya hotel berbintang 1, 2 dan 3. Akhirnya pengusaha mengalihkan usahanya menjadi guest house karena pajaknya tidak seperti hotel berbintang,” terangnya.
Ia pun berharap dalam kegiatan sosialisasi nanti dapat mengundang pengusaha maupun masyarakat, khususnya yang memiliki usaha guest house karena juga dalam rangka merangkum usulan dari masyarakat, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah
“Artinya kita soroti ini, apa yang bisa didapatkan oleh pemerintah daerah, dan kami yang buat regulasinya,” pungkasnya.