infosatu.co
NASIONAL

Merespon Putusan MK, OJK Terbitkan POJK 34 Tahun 2024

Teks : Ogi Prastomoyono memberi keterangan kepada awak media, usai meluncurkan POJK 34/2024

Jakarta, infosatu.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan  regulasi baru yakni Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2024 (POJK 34/2024). Aturan ini sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), terkait pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi atau pihak penanggung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomoyono, mengatakan keputusan tersebut menjadi catatan bersama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Dikatakan, putusan MK tersebut menghadirkan banyak catatan diantaranya menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis. Sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi dan proses di industri asuransi.

“Regulasi ini jadi pijakan untuk memperbaiki kekurangan diantaranya segi perjanjian polis,”tutur Ogi dalam keterangannya usai meluncurkan POJK 34/2024. Senin 3 Februari 2025, di Hotel Kepinski

Lebih lanjut, kehadiran POJK ini nantinya polis akan lebih ketat. Nasabah supaya memahami secara penuh sebelum menandatangani perjanjian polis. Maksudnya, konsumen membaca dan mengerti perjanjian dalam polis dari awal, informasi yang disampaikan sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Sehingga ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi,”terangnya.

Ia menambahkan, perlunya perbaikan ketentuan polis. Terutama terkait klausal pembatalan, harus lebih jelas dan sederhana.

Untuk itu, OJK mendorong asosiasi industri asuransi untuk menyusun standar polis, yang mudah dipahami konsumen pemegang polis, selain itu juga, informasi terkait  klausal pembatasan harus disertakan dalam surat permohonan asuransi (SPA) agar nasabah memahami hak dan kewajiban mereka.

Dalam waktu dekat akan dibicarakan dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

“Kami menunggu respon terkait putusan MK, karena menyangkut keseimbangsn antara konsumen dan perusahaan asuransi,”terangnya.

Related posts

Menteri Kebudayaan Dorong Akselerasi Budaya di Kaltim lewat Peresmian Gedung BPK

Rosiana

Saat Krisis Datang, Jusuf Kalla: Pemimpin Tangguh Harus Ambil Keputusan Tepat

Nur Alim

Tenaga Ahli Dilibatkan, DIM RUU KUHAP Dikaji Komprehensif

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page