Samarinda, Infosatu.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda memastikan akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) setelah Surat Edaran (SE) resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Hal ini guna mengawasi kepatuhan perusahaan dalam pembayaran hak pekerja menjelang Hari Raya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum.
Ia menjelaskan, pembukaan posko pengaduan menunggu SE dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pelaksanaan teknis di daerah.
“Saat ini kami tinggal menunggu SE saja sebagai dasarnya,” ujar Yuyum, Senin 2 Maret 2026.
Ia menyebutkan, pada tahun sebelumnya Disnaker Samarinda telah membuka dua posko pengaduan dan berjalan dengan aman tanpa kendala berarti.
Untuk tahun ini, posko utama direncanakan akan dibuka di kantor Disnaker Kota Samarinda, khusus menangani pengaduan terkait pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR), termasuk bagi pengemudi ojek online.
“Posko utama akan kami buka di kantor Disnaker untuk menerima pengaduan THR dan BHR, termasuk dari pengemudi ojek online,” tambahnya.
Selain layanan langsung di kantor, Disnaker juga berencana membuka akses pengaduan secara daring.
Nomor kontak khusus akan disediakan agar pekerja dapat menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung, terutama bagi pekerja yang berada di wilayah seberang dan lokasi yang cukup jauh.
Terkait mekanisme pembayaran THR, Disnaker masih menunggu ketentuan resmi dari kementerian.
Namun berdasarkan hasil koordinasi dan rapat daring sebelumnya, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
“Kami masih menunggu surat resmi kementerian, namun THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” katanya.
Pemerintah juga mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal, idealnya 14 hari sebelum Hari Raya.
Untuk besaran THR, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah yang diterima.
Disnaker Kota Samarinda menegaskan akan terus melakukan koordinasi lintas kecamatan serta memaksimalkan peran posko pengaduan agar hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal menjelang Hari Raya.
“Kami akan terus melakukan koordinasi lintas kecamatan dan maksimalkan peran posko,” pungkas Yuyum.
