infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Menuju Generasi Emas, RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disepakati

Teks: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (kanan) bersama Wagub Kaltim Seno Aji (kiri)

Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi menyetujui rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, di Gedung B Jalan Teuku Umar Samarinda.

Agenda penting ini diselenggarakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kaltim dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan, para OPD Lingkungan Pemprov Kaltim, tokoh masyarakat, serta stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD Kaltim  atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dalam proses penyusunan RPJMD.

“Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif,” ungkap Rudy Mas’ud dihadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan, kesepakatan ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Selain itu, penyusunan dokumen juga berpijak pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024.

Menurutnya, RPJMD tersebut dibentuk dengan mengadopsi lima pendekatan utama, yaitu teknokratik, politik, partisipatif, top-down, dan bottom-up. Visi besar yang ingin diwujudkan adalah “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang ditopang oleh tiga pilar transformasi, yakni ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan.

Selain itu, dua program unggulan gubernur turut menjadi sorotan utama dalam dokumen RPJMD ini, yakni Gratispol dan Jospol.

“Gratispol mencakup layanan gratis di bidang pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan dasar masyarakat. Sementara Jospol berfokus pada hilirisasi industri, pemberdayaan UMKM, dan penguatan infrastruktur,” ucap Ketua Partai Golkar Kaltim itu.

Lebih lanjut, Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi bagian dari syarat administratif sebelum dokumen diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan dibahas dalam forum Musrenbang.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan Peraturan Daerah terkait RPJMD 2025–2029 dapat ditetapkan paling lambat pada 15 Agustus 2025, mendatang.

“Kami berharap agar dokumen ini dapat menjadi rujukan dalam penyusunan RPJMD di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim,” ucap mantan legislator Senayan itu.

Suami Suraidah itu, juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan senergi antara lembaga eksekutif dan legislatif sebagai kunci keberhasilan pembangunan di Kaltim.

” Kami yakini, RPJMD ini dapat menjadi tonggak penting untuk mengakselerasi pembangunan dan menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Kaltim,” ungkap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, dengan penuh yakin. (ADV/DiskominfoKaltim)

Editor : Nur Alim

Related posts

Kukar Perkuat Posisi Sebagai Lumbung Pangan Kaltim Melalui Panen Raya

Martinus

Pemprov-DPRD Kaltim Setujui KUA-PPAS 2026 Senilai Rp21,35 Triliun

Rizki

UKW Kaltim 2025, Faisal Tekankan Etika Harus Melekat pada Setiap Produk Berita

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page