infosatu.co
NASIONAL

Menkumham Sosialisasikan UU Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan

Samarinda, infosatu.co – Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, membuat era baru di Pemasyarakatan untuk menjadikan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Selasa, (14/09/2022).

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Politik dan Keamanan Y Ambeg Paramarta melakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam rangka memberikan sosialisasi terkait UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran Insan Pengayoman yang ada di Kanwil Kemenkumham Kaltim secara Hybrid.

Ia mengatakan, dengan dibentuknya UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan suatu langkah yang baik dari pemerintah, untuk menjadikan Pemasyarakatan lebih baik dengan mengikuti perkembangan zaman.

“Hadirnya UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah salah satu cara untuk mengatasi over capacity yang ada di dalam Lapas dan Rutan, mengingat UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum di masyarakat dan belum mengatur secara keseluruhan kebutuhan pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dan HAM dijajaran Pemasyarakatan,” ungkap Ambeg.

Dirinya juga menekankan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Kaltim, UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan secara langsung mengenai perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi pemenuhan Hak Asasi Manusia.

“Arah yang dituju dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan adalah pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan dalam sistem pemasyarakatan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Sofyan berharap agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis dijajaran Pemasyarakatan beserta anggotanya dapat segera mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di satuan kerjanya masing-masing.

“Sehingga proses pemasyarakatan di dalam Lapas dan Rutan dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.

Related posts

PB Ferkushi Gelar Rakernas di Samarinda, Rumuskan Arah Pembinaan Kurash Nasional

Martinus

Disaksikan Dewan Pers, Panitia Bersama Kongres PWI Akhirnya Terbentuk

Dewi

GREAT Institute: Pemerintah Harus Bebaskan Greta Thunberg, Buka Akses Kemanusiaan ke Gaza

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page