infosatu.co
NASIONAL

Menkumham: Peraturan Perundang-undangan Dipengaruhi Kualitas Sumber Daya Perancang

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly

Jakarta, infosatu.co – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki posisi sangat strategis dan fungsi sentral.

Dalam siaran persnya Menkumham mengatakan, baik buruk sebuah peraturan perundang-undangan dipengaruhi oleh kualitas sumber daya perancang.

Peran sentral yang dimaksud adalah tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan seperti rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, rancangan peraturan presiden maupun peraturan menteri dan lembaga.

Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih atau pertentangan satu peraturan dengan peraturan lainnya. Sehingga tercipta suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan.

Yasonna mengumpulkan kelompok kerja (Pokja) perancang peraturan perundang-undangan untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengharmonisasiannya sebagai bagian dari pelayanan publik dari Kemenkumham.

“Harus bertindak secara profesional, menjaga integritas sebagai perancang peraturan perundang-undangan. Jaga nama baik instansi yang kita cintai ini dengan bekerja penuh dedikasi,” ucapnya di Graha Pengayoman Kemenkumham, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Benny Riyanto menegaskan bahwa tugas utama Ditjen PP yaitu melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan serta melakukan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pelaksanaan tugas tersebut, yang juga termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ditjen PP membentuk Tim Pokja.

“Tim Pokja terdiri dari 25 pokja yang di dalamnya terdiri atas pimpinan tinggi pratama serta para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang terdapat pada Ditjen PP dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta menangani 90 kementerian dan lembaga,” jelas Benny.

Setiap pokja menangani pengharmonisasian peraturan menteri/peraturan lembaga yang berasal dari tiga atau empat kementerian/lembaga.

“Pada tahun 2021, pokja pengharmonisasian telah melakukan penghamonisasian terhadap 1.525 peraturan menteri/peraturan lembaga. Sampai bulan Maret 2022, Pojka melakukan pengharmonisasian terhadap 290 peraturan menteri/peraturan lembaga,” bebernya.

Related posts

PB Ferkushi Gelar Rakernas di Samarinda, Rumuskan Arah Pembinaan Kurash Nasional

Martinus

Disaksikan Dewan Pers, Panitia Bersama Kongres PWI Akhirnya Terbentuk

Dewi

GREAT Institute: Pemerintah Harus Bebaskan Greta Thunberg, Buka Akses Kemanusiaan ke Gaza

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page