Jakarta, infosatu.co – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya dalam memperbaiki ekosistem musik di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas setelah menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menkum menilai, masukan dari AKSI sangat konstruktif, terutama terkait struktur ideal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta usulan penerapan sistem direct license.
“Kami sangat menghargai masukan dari AKSI dan akan menampung semuanya. Namun, yang paling utama adalah menciptakan ekosistem musik yang menjamin hak Kekayaan Intelektual (KI) bagi semua pihak yang terlibat, baik pencipta lagu maupun penerima manfaat lainnya,” ujar Supratman di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia menambahkan, seluruh pemangku kepentingan dalam industri musik harus memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka dalam karya cipta.
Lebih lanjut, Menkum menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta harus diatur secara tegas karena memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
“Hak cipta harus kita lindungi bersama, termasuk dalam industri musik. Bukan hanya untuk pencipta lagu, tetapi juga penyanyi, penyelenggara acara, promotor, serta masyarakat luas,” tegasnya.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta masih dalam tahap pembahasan di parlemen. “Kami masih menunggu. Mudah-mudahan draf RUU Hak Cipta bisa segera diselesaikan di parlemen agar pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Menutup keterangannya, ia berterima kasih kepada AKSI yang memberi perhatian terhadap isu tersebut. Supratman meminta agar masyarakat tetap percaya kepada pemerintah dalam penyusunan RUU Hak Cipta.
“Terima kasih kepada Mas Piyu dan rekan-rekan semua. Percayalah, pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam merancang UU Hak Cipta yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri musik di Indonesia,” tandasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum AKSI Satriyo Yudi Wahono yang lebih dikenal dengan Piyu Padi menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para pencipta lagu kepada Menkum.
“Banyak senior kami yang hidupnya masih jauh dari sejahtera karena belum mendapatkan haknya dari pertunjukan musik atau konser,” ujar Piyu.
Menurutnya, meskipun UU Hak Cipta tahun 2014 sudah mengatur perlindungan bagi pencipta lagu, dalam praktiknya banyak pasal yang disalahartikan.
“Akibatnya, terjadi kesalahpahaman dalam implementasi regulasi. Dalam pelaksanaan konser, justru pencipta lagu yang sering kali tidak mendapatkan haknya,” jelasnya.
Piyu berharap revisi UU Hak Cipta dapat memberikan kesejahteraan bagi pencipta lagu dengan memastikan hak mereka dalam setiap penyelenggaraan konser.
“AKSI akan terus memperjuangkan hal ini, dan kami senang karena pak menteri (Menkum) merespons dengan positif. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan perubahan. Semoga draf RUU Hak Cipta segera rampung agar kita bisa lebih memahami bagian mana yang perlu diperjelas,” tambahnya.
Musisi asal Surabaya ini juga menegaskan bahwa AKSI akan terus mengawal revisi UU ini dan memberikan masukan kepada pemerintah.
“Nantinya, kami akan menyampaikan langsung ke pak menteri, agar bagian yang kurang tepat bisa diperbaiki. Harapan kami, semua pencipta lagu bisa hidup sejahtera, hak mereka terpenuhi, dan tidak ada lagi perselisihan di industri musik. Dengan demikian, Indonesia dapat dikenal sebagai negara yang menghargai hak cipta,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AKSI Badai eks Kerispatih menyoroti masih adanya ketimpangan dalam UU Hak Cipta saat ini.
“Kami ingin perubahan segera dilakukan agar hak-hak pencipta lagu dapat diperoleh secara adil. Pak menteri mendukung hal ini tanpa mengabaikan kepentingan pihak lain yang juga terlibat dalam industri musik,” tutup Badai.