Jakarta, infosatu.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dengan menghadirkan Layanan Legalisasi Apostille.
Inovasi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menyediakan layanan yang cepat dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen. Melalui upaya ini, Ditjen AHU sebagai bagian dari Kemenkumham berperan aktif dalam memotong tahapan legalisasi tradisional yang sebelumnya melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
Sejak tanggal 14 Juni 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah meluncurkan Layanan Legalisasi Apostille sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. Sertifikat Apostille menjadi penting bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan keluar negeri.
Dengan demikian, Kemenkumham berharap seluruh kantor wilayah (kanwil) dapat segera menerima permohonan masyarakat dan memberikan kemudahan dalam proses pencetakan Apostille di wilayah masing-masing.
Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Dyan Faizal menegaskan pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan bagian dari amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022.
Selain itu, inisiatif ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Saat ini, sebanyak tujuh belas kantor wilayah telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille, dan Kemenkumham berusaha agar seluruh kanwil dapat segera menyediakan layanan ini, menghilangkan kebutuhan masyarakat untuk datang ke Jakarta untuk mengurus pencetakan Sertifikat Apostille.
Berikut daftar wilayah yang telah siap melakukan pencetakan Sertifikat Apostille:
DKI Jakarta
Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta, Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten, Jalan K.H. Syam’uin Nomor 44D Serang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat, Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah, Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI Yogyakarta, Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur, Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya Jawa Timur
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali, Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara, Jalan. Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Selatan, Jalan. Jend. Sudirman, 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim. Kota Palembang, Sumatera Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung, Jalan. Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTB, Jalan. Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan, Jalan. Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku, Jalan. Sultan Babullah, No.17-18 Talake, Ambon
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat, Jalan S. Parman No.256, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Gorontalo, Jalan Tinaloga No.1, Toto Sel., Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief No.185, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23114
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur, Jalan Letjend, MT. Haryono No.38, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus dokumen yang memerlukan legal