Samarinda, infosatu.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Sofyan mengingatkan bahwa notaris memiliki peran penting yang tidak dapat dilepaskan dari sejumlah persoalan mendasar.
Terutama yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, di mana hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala kehidupan bermasyarakat.
“Notaris harus senantiasa melakukan tugas jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak sesuai pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” ucapnya, Kamis (17/3/2022).
Indonesia merupakan negara penganut sistem hukum civil law, maka fungsi dan peran notaris dalam gerak pembangunan nasional ini semakin kompleks.
Tentunya juga akan makin luas dan terus berkembang, sebab kelancaran dan kepastian hukum yang dijalankan oleh semua pihak makin banyak dan luas.
“Pastinya, semua ini tidak terlepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh seorang notaris,” paparnya.
Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 kata Sofyan, kewenangan Majelis Pengawas Notaris adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
“Selain itu, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, pengadministrasian yang tidak memerlukan persetujuan rapat majelis pengawas, pengadministrasian yang memerlukan persetujuan rapat majelis pengawas dan melakukan pemeriksaan rutin,” tegasnya.