Penulis: Asih – Editor: Irfan
Balikpapan, infosatu.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepada Bawaslu untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti bandel melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Protokol kesehatan ini sangat mutlak dilakukan mengingat pelaksanaan Pilkada 2020 serentak 2020 di masa pandemi tinggal menghitung bulan yaitu pada 9 Desember mendatang. Jika sudah diingatkan sampai dua kali juga tidak diikuti didiskualifikasi saja,” ucapnya saat memberikan arahan Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dan penanganan Covid-19 Kaltim di Ballroom Hotel Novotel, Sabtu (18/7/2020) yang dihadiri oleh Gubernur, bupati, dan wali kota, KPU, dan Bawaslu.
Tito juga meminta kepada masyarakat termasuk kepada wartawan yang bernaung di media agar ikut mengawasi bakal calon yang dapat mengendalikan pendukungnya atau pemilihnya. Jika calon tidak mampu mengendalikan 200 hingga 300 massa pendukungnya, bagaimana dia akan memimpin dan mengendalikan rakyatnya yang mencapai ratusan ribu bahkan jutaan orang.
“Kalau terjadi pengumpulan massa besar padahal sudah dilarang apalagi ada arak arakan ataupun konvoi lebih baik masyarakat jangan pilih kontestan ataupun calon-calon kepala daerah seperti itu,” tuturnya.
Selanjutnya kata Tito, pandemi ini sudah menginfeksi sekitar 200 negara di dunia yang akhirnya menjadi kasus terbesar pandemi Covid-19 sepanjang sejarah manusia. Pertemuan kunjungan kerja Mendagri berlangsung terbatas dengan penerapan protokol Covid-19 sehingga peserta yang hadir termasuk wartawan dibatasi. Selesai pertemuan Mendagri langsung bertolak ke Jakarta.