infosatu.co
NASIONAL

Menaker Tinjau Posko THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Lebaran

Teks: Menaker Yassierli saar meninjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.(ist/Humas Biro Kemnaker)

Jakarta, infosatu.co – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan tersebut disiapkan sebagai sarana konsultasi dan pengaduan bagi pekerja terkait pembayaran THR dan BHR oleh perusahaan.

Yassierli menjelaskan, layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk menjawab berbagai pertanyaan pekerja mengenai hak THR.

“Mulai dari itu apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” ujar Yassierli saat meninjau posko tersebut, Kamis 5 Maret 2026.

Selain layanan konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang akan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya.

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan, seperti THR yang belum dibayarkan atau pembayaran yang dilakukan secara mencicil.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di Posko guna memastikan penanganan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperluas akses layanan, Kemnaker juga menyediakan fasilitas konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112.

Menurut Yassierli, kemudahan akses tersebut disiapkan agar seluruh pekerja dapat memanfaatkan layanan posko tanpa harus datang langsung ke lokasi.

“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota, dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pekerja yang ingin menyampaikan pertanyaan atau pengaduan dapat terlebih dahulu memanfaatkan layanan WhatsApp sebelum datang langsung ke posko.

Menutup kunjungannya, Yassierli mengingatkan seluruh pemberi kerja agar memenuhi kewajiban pembayaran THR dan BHR secara tepat waktu sesuai ketentuan.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” pungkasnya.

Related posts

Karutan Bangil Hadiri Safari Ramadan di Lapas Malang, Silaturahmi Jajaran Pemasyarakatan

Zainal Abidin

Cadangan BBM Nasional Aman, Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Bangun Storage Baru

Andika

Pemerintah Wajibkan THR Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Nilai Sektor Swasta Diperkirakan Capai Rp124 Triliun

Andika

You cannot copy content of this page