infosatu.co
NASIONAL

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Jangan Hanya Datang Saat Musibah Sudah Terjadi

Teks: Menaker Beri Arahan terhadap jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Direksi (Foto_Humas Menaker)

Jakarta, infosatu.co— Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan persoalan kecelakaan kerja masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat transformasi melalui visi “Beyond Care Insurance” , yakni menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif lewat langkah promotif dan preventif agar risiko kerja dimitigasi sebelum musibah terjadi.

“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” ungkap Yassierli saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Menurutnya, penguatan visi tersebut perlu ditopang langkah organisasi yang jelas. Ia menyarankan BPJS Ketenagakerjaan membentuk struktur khusus yang mem bidangi program “care” dengan fokus pada dua aspek utama, yakni promotif dan preventif.

Aspek promotif, lanjut dia, menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi serta penguatan kesadaran keselamatan kerja. Sementara aspek preventif berfokus pada upaya pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan tidak berhenti pada layanan setelah kejadian.

“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” ujar Yassierli.

Menteri Yassierli juga menyoroti sejumlah tantangan bagi jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” ungkap Yassierli.

Selain itu, ia menekankan BPJS Ketenagakerjaan perlu lebih kreatif menghadirkan solusi bagi kelompok tersebut. “Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” ucap Yassierli.

Kedua, Yassierli menekankan pentingnya aspek aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU untuk sektor transportasi yang saat ini diterapkan.

Ia meminta Direksi melakukan kajian mendalam agar kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, Yassierli mengingatkan pentingnya sense of crisis dan integritas tinggi dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan seluruh jajaran harus bekerja serius untuk memastikan pengelolaan dana dan investasi benar-benar memberi manfaat bagi pekerja. Terakhir, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan selalu sejalan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengejar target ke depan.

Kemnaker bertugas mengatur regulasi (aturan main), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengeksekusi dalam menyediakan jaring pengaman.

“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama,”terangnya.

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,

Related posts

Dua Belas Perusahaan Pelanggar TKA Ditindak dan Bayar Denda Rp4,48 Miliar

infosatu

Yassierli Minta Peserta Magang Tidak Hanya Membawa Pengalaman Tapi Kompetensi

Dewi

Kemnaker Akan Bangun Hubungan Industrial yang Tidak Reaktif Terhadap Konflik

infosatu

You cannot copy content of this page