
Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kota Samarinda periode 2019-2024 telah menunjukkan produktivitas mereka dalam menciptakan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam kurun waktu 2019 saja, DPRD Samarinda berhasil menetapkan 10 peraturan daerah (perda) yang beragam.
Salah satu perda yang menonjol adalah Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Samarinda Samri Shaputra menjelaskan bahwa perda ini memberikan arahan yang jelas terkait penguasaan tanah negara oleh individu atau badan hukum.
“Dalam Pasal 12 Bab VIII Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara, dijelaskan bahwa tanah yang dikuasai oleh individu atau badan hukum dengan izin tersebut tidak dapat dialihkan atau dilepaskan kepada pihak lain,” ungkap ketua Bapemperda Samri Shaputra saat ditemui di ruang nya, Kamis (22/6/2023).
Samri menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan penting. Seperti perkembangan cepat kegiatan membuka tanah negara.
“Perkembangan kegiatan membuka dan memanfaatkan tanah negara di Kota Samarinda yang pesat memerlukan pengaturan perizinan yang mampu menumbuhkan iklim investasi, memperhatikan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan atau usaha membuka dan memanfaatkan tanah negara harus berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara,” tandasnya.
Perda ini berdasarkan pada beberapa dasar hukum, termasuk UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Perda Nomor 2 Tahun 2019 ini mengatur izin tanah negara, meliputi ketentuan umum, subyek dan obyek, prosedur dan tata cara memperoleh izin, kewenangan pemberian izin, penolakan izin, masa berlaku dan perpanjangan izin, hak dan kewajiban, mutasi membuka tanah negara,” tandasnya.