infosatu.co
NASIONAL

Mega Jelaskan Proses Tahapan Pendaftaran di Pilkada Balikpapan

Penulis: Asih – Editor: Irfan

Balikpapan, infosatu.co – Komisioner KPU Balikpapan Mega Fariyani Feri menyampaikan tanggapan terkait rapat koordinasi KPU Balikpapan bersama pengurus partai politik dan stakeholder Balikpapan di Hotel Horison pada Kamis (3/9/2020).

“Hari ini lega karena sudah melaksanakan kegiatan mengenai pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapan. Kami akan buka pendaftaran mulai besok Jumat (4/9/2020) pukul 09.00 Wita pagi sampai Minggu (6/9/2020),” ucapnya.

Ia memambahkan KPU Balikpapan telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait termasuk salah satunya di pemilihan
partai politik yang akan mengusulkan calonnya dengan menggunakan petunjuk teknis (juknis).

“Kami sudah menyampaikan sosialisasi juknis pelaksanaan proses pendaftaran. Selanjutnya kami sudah lakukan itu semua dan termasuk menyosialisasikan salah satunya tahapan PKPU dalam hal pencalonan untuk sosialisasi tentang standar kemampuan baik secara jasmani dan rohani dalam pemeriksaan kesehatan
bagi bakal pasangan calon,” bebernya.

Hal diatas yang perlu digaris bawahi kepada bakal calon pasangan yaitu yang membawa mereka mendaftarkan adalah partai politik. Ketika nanti sesudah ditetapkan pada 23 September barulah itu disebut dengan calon.
Pada saat bakal pasangan calon yang diusul oleh partai politiknya yang pertama adalah mereka akan membawa 2 bentuk persyaratan.

Pertama adalah persyaratan pencalonan yang isi dokumennya ada tiga yaitu B1 KWK Parpol dan B1 KWK dan Surat Keputusan (SK) partai politik.

KPU selanjutkan akan melakukan cek di tempat cek mereka datang mendaftar ketika cek kesehatan beserta kelengkapan administrasinya. Keberadaan kelengkapan jadi syarat wajib keabsahan untuk persyaratan pencalonan. Kalau sudah dinyatakan lengkap dan sah di saat masa pendaftaran untuk berikutnya yaitu KPU akan keluarkan berita acara berikut lampirannya.

Related posts

Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Nur Alim

I Ketut Sudiharsa: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen, Lebih Banyak Mudarat dari pada Manfaatnya

Nur Alim

Teguh Santosa Terpilih Lagi, JMSI Siap Melaju Lebih Profesional

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page