
Jakarta, infosatu.co – Konflik batas wilayah antara Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencapai tahap krusial melalui rapat mediasi yang digelar di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur (Kaltim) Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari proses judicial review yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status administratif Dusun Sidrap.
Rapat yang dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh strategis seperti Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, dan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini mencerminkan urgensi penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Hasanuddin Mas’ud dalam pertemuan itu mendorong agar dilakukan mediasi lanjutan serta verifikasi lapangan di Sidrap sebelum MK mengeluarkan keputusan final.
Ia menekankan bahwa faktor aksesibilitas layanan publik yang lebih dekat ke Bontang menjadi realitas sosial yang perlu diperhatikan.
“Jarak tempuh menjadi alasan utama masyarakat Sidrap lebih memilih Bontang untuk mengakses fasilitas publik mereka. Verifikasi lapangan akan memberikan gambaran utuh sebelum MK memutuskan secara final,” ujarnya.
Gubernur Rudy Mas’ud menyambut positif usulan tersebut dan membuka kemungkinan pelaksanaan mediasi lanjutan baik di Jakarta maupun di Kalimantan Timur.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan kementerian teknis, seperti Kementerian ATR/BPN, Kehutanan, dan Perkebunan, dalam menyelesaikan masalah ini.
Di sisi lain, Bupati Kutim Ardiansyah menyampaikan bahwa Pemkab Kutim telah menyusun kajian atas tiga opsi penyesuaian batas wilayah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa Sidrap merupakan bagian dari rencana pembangunan lima tahun ke depan, termasuk pemekaran wilayah dan pengembangan pertanian seluas 100 ribu hektare.
“Program selama lima tahun ke depan yakni 100 ribu hektare pertanian, salah satunya di Dusun Sidrap. Kedepan juga, program pemekaran wilayah Sidrap dari berstatus dusun menjadi desa,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa gugatan judicial review yang diajukan ke MK hanya mencakup Dusun Sidrap.
Ia menyoroti fakta bahwa hampir seluruh pelayanan publik warga Sidrap berasal dari Bontang, meskipun secara administratif wilayah itu tercatat milik Kutim.
“Secara administratif Sidrap memang milik Kutim, namun secara de facto pelayanan publik seluruhnya dari Bontang. Ini alasan kami mengajukan judicial review,” ungkap Neni.