infosatu.co
JMSI

Media Siber Bontang Dibekali Langkah-Langkah Verifikasi Dewan Pers oleh JMSI

Teks: Workshop "Peningkatan Kualitas dan Profesionalitas Media untuk Memenuhi Proses Verifikasi dewan Pers" yang digelar oleh JMSI Bontang.

Bontang, infosatu.co – Sejumlah media siber di Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat pembekalan teknis mengenai proses dan standar verifikasi faktual Dewan Pers dalam workshop yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Kota Bontang.

Workshop yang digelar pada Senin, 17 November 2025 ini berfokus pada pemahaman alur verifikasi, kelengkapan administrasi, serta persiapan lapangan yang wajib dipenuhi perusahaan pers.

Workshop menghadirkan Wahyudi Yunus, Direktur Teraskata.com, media yang telah terverifikasi faktual.

Ia memaparkan standar dokumen, struktur redaksi, hingga kesiapan kantor redaksi yang wajib dipenuhi sebelum proses verifikasi.

Ketua JMSI Bontang, Ariston, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan ikhtiar mendorong media di Bontang agar makin profesional dan siap memperoleh pengakuan resmi dari Dewan Pers.

“Workshop ini menjadi penyemangat bagi teman-teman media untuk bersama-sama mencapai sertifikasi faktual. Ini penting sebagai bentuk pengakuan legal sekaligus tanggung jawab kepada publik,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Wahyudi menjelaskan bahwa verifikasi faktual tidak hanya menilai dokumen administratif, tetapi juga kesesuaian kondisi lapangan dengan standar perusahaan pers.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi akta pendirian, struktur redaksi, daftar wartawan, serta legalitas operasional lainnya.

Sementara pada tahap pengecekan lapangan, tim Dewan Pers akan meninjau kantor media, melakukan wawancara dengan jajaran redaksi, memeriksa bukti kegiatan jurnalistik, hingga menilai penerapan etik dan kualitas konten.

JMSI Bontang berharap workshop ini mampu memperkuat kesiapan media lokal menuju proses verifikasi faktual yang lebih tertib, akuntabel, dan profesional.

Dengan demikian, perusahaan pers di Bontang dapat semakin dipercaya publik dan menjalankan fungsi jurnalistik secara sah sesuai ketentuan Dewan Pers.

Related posts

JMSI Kaltim Perkuat Konsolidasi Pasca Musda, SK Kepengurusan Diserahkan

Rizki

JMSI Kaltim Dorong Peningkatan SDM Jurnalistik Hadapi IKN

Firda

Perkuat Diplomasi Media Indonesia-Tiongkok, JMSI dan ACJA Dirikan “Rumah Wartawan”

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page