
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Markaca menyatakan bahwa mayoritas ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tepian beralih fungsi menjadi tempat pengelolaan bisnis.
Kondisi ini mengakibatkan RTH tidak sesuai peruntukannya. Padahal, seharusnya fasilitas ini memiliki fungsi ekologi, lokasi rekreasi, estetika, planologi, pendidikan dan ekonomis.
Belum lagi, bila mengacu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Salah satu pasalnya mensyaratkan proporsi RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota.
Maka, menurut Markaca, pengelolaan RTH di Kota Samarinda kurang maksimal dan belum memenuhi target sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Banyak yang berjalan sebenarnya untuk wilayah ruang terbuka hijau, tapi wilayah tata ruangnya beralih fungsi jadi pengelolaan bisnis,” katanya, Senin (25/3/2024).
Baginya alih fungsi itu dapat dinetralisir, namun prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan seketika. Salah satu contohnya daerah resapan air yang hendak dibangun fasilitas mini soccer.
Menurutnya, pemerintah kota saat ini berusaha untuk mengurangi terjadinya banjir di Samarinda. Untuk merealisasikannya butuh dukungan dana yang besar. Sementara, di sisi lain ada oknum yang ingin memanfaatkan kawasan tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Menetralisirnya itu kan harus sepenggal, nggak boleh langsung semua. Karena itu bertabrakan semuanya kan, contoh daerah resapan yang mau dibangun mini soccer itu,” ujarnya.
Kendati demikian, Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap agar para pengusaha harus berperan aktif membantu pembangunan RTH di Kota Samarinda.
“Sebenarnya para pengusaha juga harus berperan aktif membantu. RTH ini kan masih dalam konsep pembenahan semua, supaya sesuai peruntukan, karena tata ruang terbuka hijau ini kan banyak yang beralih fungsi,” tandasnya.