
Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) memperpanjang masa kerja tiga kelompok kerja (Pokja) utama yang bertugas menyusun tata tertib, pengelolaan urusan internal, dan pengembangan hubungan eksternal.
Perpanjangan masa kerja hingga 28 Oktober 2024 itu disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim di Samarinda, Kamis (17/10/2024).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena alasan penyelesaian tugas yang belum selesai.
Menurutnya, beberapa materi masih harus dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tadi kita bahas tiga Pokja, tata tertib, internal, dan eksternal. Setelah diberikan waktu hingga hari ini, ternyata belum selesai karena ada hal-hal yang masih perlu pendalaman dan konsultasi dengan Kemendagri,” jelas Hasanuddin saat diwawancarai usai rapat paripurna.
Awalnya, ia melanjutkan, perpanjangan masa jabatan diminta hingga sebulan mendatang. Namun, setelah dilakukan pembahasan, maka waktu yang disetujui hanya dua pekan.
Batas waktu ini dianggap penting untuk menyelesaikan persiapan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk komisi-komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda).
“Pada 28 Oktober, yang juga bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, kami sudah harus menyelesaikan pembentukan AKD. Itu aturannya,” lanjut Hasanuddin.
Pokja internal DPRD akan fokus pada pembenahan internal, seperti pembentukan komisi dan pengelolaan sumber daya dewan.
Sedangkan Pokja eksternal bertanggung jawab menjalin hubungan dengan pihak luar, seperti pemerintah dan lembaga lainnya.