Penulis: Lydia – Editor: Achmad
Bontang, infosatu.co – Mendapat laporan terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di dua Sekolah Dasar daerah Bontang Utara, yaitu SD 02 dan SD 03. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang meninjau langsung ke lapangan, Senin (17/2/2020).
Kabid Pendidikan Dasar Saparudin mengungkapkan bahwa, penjualan LKS di dua sekolah tersebut berdasarkan persetujuan orang tua murid.
“Kita tidak bisa apa-apa, karena sudah kesepakatan paguyuban kelas, dan wali kelas,” ungkap Saparudin.
Bahkan katanya, yang mengkoordinir adalah orang tua murid itu sendiri, bukan dari pihak sekolah.
Dijelaskannya bahwa setiap kelas, memiliki paguyuban kelas. Maka, belum tentu setiap kelas membeli LKS. Pembelian LKS ini pun tidak ada paksaan dari pihak sekolah.
“Dipersilahkan membeli. Namun, tidak apa-apa, jika tidak membeli,” jelasnya.
Saparudin juga menerangkan bahwa, ada notulen rapat bersama orang tua murid tersebut.
“Ada hasil rapatnya, dan sudah dilihatnya. Namun, saya tetap menganjurkan kedepannya, apa yang dilarang itu jangan dilakukan. Lebih baik mencari alternatif, seperti membuat LKS sendiri,” katanya pada infosatu.co.