infosatu.co
POLITIK

Calon Independen, Noor Thoha: Siapkan KTP 40 Ribu, Partai Polik Harus Ada Rekomendasi DPP

Penulis : Lilik – Editor : Achmad

Balikpapan, infosatu.co – Dalam pelaksanaan Pilkada Balikpapan 23 September mendatang .KPU Kota Balikpapan membuka pendaftaran colon walikota dan wakil walikota, baik melalui jalur independen maupun melalui partai politik.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Toha, kepada awak media Jumat (31/1/2020) di Ruangannya bahwa pencalonan Pilkada  untuk Kota Balikpapan, dibuka dua jalur yakni Jalur Independen(perseorangan) dan  melalui partai politik. Ketentuannya sudah jelas untuk jalur independen harus mendaftar dulu dengan syaratnya mengumpulkan fotocopy KTP sebanyak 40.000 lembar.

“Kalau partai politik sebagai perahunya selain mempunyai 9 kursi di DPRD Kota Balikpapan, ia juga harus mendapat rekomendasi dari DPP Partai  pengusung,” jelas Noor Toha.

Lebih lanjut, calon yang akan maju di Pilkada serentak harus sudah bisa melakukan pendaftaran terutama bagi calon perseorangan karena waktunya terbatas dan syaratnya kalau bisa diantar ke KPU Kota Balikpapan, jika tidak memenuhi dengan syarat yang sudah ditepkan maka calon dengan sendirinya gagal maju.

“Apalagi nanti kami akan melakukan verifikasi secara faktual, yang pastinya kalau kurang dukungan dan hasil lapangan tidak memenuhi syarat dukungan dengan sendirinya  calon akan gagal ikut kompetisi,”ucapnya

Ia, menambahkan untuk calon independen jangan hanya ngumpuli foto copy KTP saja, akan tetapi pihak KPU akan menanyakan satu persatu kepada orang yang memberikan dukungan hingga sampai 40.000 dukungan itu sah adanya .

Related posts

Muswil VI Momentum Konsolidasi, PKS Kaltim Kawal Pembangunan Daerah

Rizki

DPP PKS Tetapkan Struktur DPTD se-Kaltim 2025-2030, Ini Susunannya

Rizki

Bahlil: Golkar Kaltim Maju di Tangan Rudy Mas’ud

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page