Penulis : Lilik – Editor : Achmad
Balikpapan, infosatu.co – Dalam pelaksanaan Pilkada Balikpapan 23 September mendatang .KPU Kota Balikpapan membuka pendaftaran colon walikota dan wakil walikota, baik melalui jalur independen maupun melalui partai politik.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Toha, kepada awak media Jumat (31/1/2020) di Ruangannya bahwa pencalonan Pilkada untuk Kota Balikpapan, dibuka dua jalur yakni Jalur Independen(perseorangan) dan melalui partai politik. Ketentuannya sudah jelas untuk jalur independen harus mendaftar dulu dengan syaratnya mengumpulkan fotocopy KTP sebanyak 40.000 lembar.
“Kalau partai politik sebagai perahunya selain mempunyai 9 kursi di DPRD Kota Balikpapan, ia juga harus mendapat rekomendasi dari DPP Partai pengusung,” jelas Noor Toha.
Lebih lanjut, calon yang akan maju di Pilkada serentak harus sudah bisa melakukan pendaftaran terutama bagi calon perseorangan karena waktunya terbatas dan syaratnya kalau bisa diantar ke KPU Kota Balikpapan, jika tidak memenuhi dengan syarat yang sudah ditepkan maka calon dengan sendirinya gagal maju.
“Apalagi nanti kami akan melakukan verifikasi secara faktual, yang pastinya kalau kurang dukungan dan hasil lapangan tidak memenuhi syarat dukungan dengan sendirinya calon akan gagal ikut kompetisi,”ucapnya
Ia, menambahkan untuk calon independen jangan hanya ngumpuli foto copy KTP saja, akan tetapi pihak KPU akan menanyakan satu persatu kepada orang yang memberikan dukungan hingga sampai 40.000 dukungan itu sah adanya .