
Samarinda, infosatu.co – Masa Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperpanjang hingga satu bulan ke depan. Perpanjangan masa kerja ini disepakati melalui Rapat Paripurna ke-35 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/9/2023).
Wakil Ketua Pansus Pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Agiel Suwarno mengatakan perpanjangan ini bukan tanpa alasan. Namun, ada beberapa agenda kerja yang harus diefektifkan oleh tim Pansus.
Agenda kerja itu adalah rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dalam rangka menggali data kepemilikan alat berat yang berstatus barang milik negara. Selain itu, pansus juga akan melakukan fasilitasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri.
Secara rinci dijelaskannya bahwa pihaknya belum merumuskan hasil uji publik karena masih harus menyamakan persepsi dengan kementerian terkait.
“Artinya, di situlah finalisasi ketika kita bicara masalah retribusi pajak. Substansi pajak alat berat ini dari persepsi Kementerian Dalam Negeri yang belum klop,” ungkap Agiel.
Menurut Agiel, keberadaan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kalimantan Timur.
Oleh karena itu, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak tergesa-gesa dalam menelaah, membahas dan merumuskan raperda tersebut. Hal ini demi menghasilkan sebuah produk hukum yang berkualitas.
“Jadi dengan pertimbangan itu kami sampaikan bahwa pembahasan raperda ini belum selesai. Maka kami minta penambahan masa kerja satu bulan,” ujarnya.
Ia menyatakan optimis dapat menyelesaikan pembahasan dalam waktu satu bulan ke depan.
“Kami optimis akan selesaikan ini dalam satu bulan,” tandasnya.