
Samarinda, infosatu.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.
Keputusan ini berimplikasi pada penambahan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga dua tahun, dari 2024 menjadi maksimal 2031.
Bagi Hasanuddin, perpanjangan masa jabatan bukan perkara untung atau rugi secara personal, tetapi bagian dari penyesuaian sistem pemilu demi efektivitas pemerintahan.
“Secara pribadi kami yang di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun, dari 2024 sampai 2031,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung DPRD Kaltim, Selasa, 1 Juli 2025.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan antara DPRD di daerah dengan DPR RI dan DPD RI, yang masa jabatannya tetap lima tahun.
Ketimpangan ini dinilai bisa menimbulkan perdebatan, namun Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan.
“DPR RI dan DPD RI itu tetap lima tahun, tidak menambah. Jadi apakah di DPR RI tidak bergejolak? Karena tadi, waktunya tetap, sedangkan kita di provinsi dan kabupaten/kota itu ada penambahan dua tahun,” katanya.
Hasanuddin menyadari bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, walau secara prinsip hukum perubahan sistem Pemilu semestinya dibahas dalam legislasi DPR RI.
Meski begitu, ia menyatakan siap menjalankan putusan tersebut.
“Kita lihat saja nanti bagaimana DPR RI menyikapinya. Kami di daerah senang, tapi apakah DPR RI setuju atau tidak, itu yang masih jadi pertanyaan,” ungkapnya.
Soal potensi ketimpangan antara kepala daerah yang kini diisi oleh penjabat (Plt) dengan DPRD yang diperpanjang masa jabatannya, Hasanuddin menyebut itu sebagai realitas politik yang mesti dijalani.
“Makanya saya bilang kita tunggu saja bagaimana perkembangan berikutnya. Kami di daerah akan mengikuti aturan,” tutupnya.