
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menyoroti keberadaan sejumlah kafe di kawasan Mahkota Sambutan yang dinilai perlu dipastikan kesesuaian izin usaha dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan.
Menurut Markaca, hal ini penting agar kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Markaca yang diketahui tinggal di kawasan Sei Kapih, mengaku cukup sering melintasi wilayah tersebut.
Dari pengamatannya, kawasan Mahkota memang berkembang menjadi salah satu titik yang dipadati usaha kafe.
Ia menyebut, banyaknya kafe yang bermunculan di kawasan tersebut membuat pengawasan terhadap perizinan menjadi penting, terutama untuk memastikan aktivitas usaha yang dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Pada dasarnya sebagian besar pelaku usaha kemungkinan telah memiliki izin. Namun yang menjadi perhatian adalah apakah izinnya sesuai dengan peruntukan kegiatan yang dilakukan,” ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya tidak jarang ditemukan usaha yang memiliki izin tertentu tetapi menjalankan kegiatan yang berbeda dari izin yang dimiliki.
Kondisi seperti itu, menurutnya, sering kali memicu persoalan ketika aparat melakukan penertiban.
“Kalau orang berusaha pasti berizin. Cuma kadang itu kan ada yang keluar dari izinnya, ada pasti. Yang nyerempet-nyerempet gitu ada,” katanya.
Markaca mengatakan, keberadaan kafe di kawasan Mahkota sebenarnya sudah cukup dikenal masyarakat.
Namun, ia menilai perlu ada pengawasan dari instansi terkait untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai aturan.
“Kalau masalah yang begini kan ada petugasnya yang berwenang, ya kita tunggu saja. Yang jelas harus dari perizinan yang turun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak ke lapangan. Sesuai tidak izin dengan kegiatan di lapangan, itu yang penting,” jelasnya.
Sebagai anggota Komisi I yang membidangi pengawasan perizinan, Markaca menyebut DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan.
Jika diperlukan, pihaknya juga dapat turun langsung melakukan inspeksi bersama instansi terkait.
“Kalau memang diinginkan ya kita bisa saja sidak malam hari. Tapi tetap harus dari perizinan yang turun dan Satpol PP yang melihat langsung di lapangan,” tegasnya.
Terkait status lahan tempat usaha tersebut berdiri, Markaca mengaku belum mengetahui secara rinci apakah berada di atas tanah milik pribadi atau milik pemerintah.
Ia mengaku hanya mengetahui keberadaan kafe-kafe tersebut dari aktivitas masyarakat dan pengamatannya saat melintas di kawasan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Orang berusaha pun, angkringan pun, harus sesuai izinnya. Kalau melebar-lebar nanti bisa rancu. Kalau ada penertiban karena di luar izin, nanti gaduh lagi,” katanya.
Menurutnya, selama pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki, maka tidak akan ada persoalan.
“Yang penting itu tadi, berusaha sesuai izin yang diperuntukkan, selesai, tidak ada masalah. Kalau membelok-belok ya pasti ada petugas yang datang untuk menanyakan,” pungkasnya.
